Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Protes keras yang disampaikan di ruang sidang ternyata berdampak nyata. Kedisiplinan waktu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kini berubah drastis.
Pantauan media ini, Rabu (26/08/2026), sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB berjalan tepat waktu perubahan yang sangat kontras dibanding kebiasaan sebelumnya yang kerap tertunda, terakhir hingga 55 menit.
Pada Senin (24/08/2026), Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 sempat memanas. Dijadwalkan pukul 11.00 WIB, sidang baru dimulai pukul 12.00 WIB.
Penyebabnya, keterlambatan serta ketidakhadiran Kepala OPD. Dari 33 unsur OPD, hanya 21 yang hadir, 6 diwakili Sekretaris Dinas, dan 6 lainnya berhalangan.
Ketegangan memuncak saat Ketua Fraksi PAN H. Syamsu Alam dan Ariandi, melontarkan protes tegas di hadapan Pimpinan Sidang Ketua DPRD Zilawati, didampingi Hasnibah dan Siti Aminah.
“Agenda ini sangat urgen, menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun justru OPD tidak hadir. Kami minta sidang tidak dilanjutkan.”
Syamsu juga menegaskan, arahan DPD PAN Tanjabtim, seluruh anggota Fraksi PAN wajib hadir setiap agenda paripurna; yang absen dua kali berturut-turut tanpa alasan sah akan dikenai sanksi tegas.
Wakil Bupati Muslimin Tanja kemudian bereaksi mendinginkan suasana, menjelaskan sebagian OPD sedang bertugas di lapangan. Namun protes fraksi tetap menjadi catatan keras bagi seluruh unsur Pemkab.
Efek teguran langsung terasa dua hari kemudian. Rabu pagi, pukul 09.30 WIB, area parkir Gedung DPRD Komplek Perkantoran Bukit Benderang sudah dipadati kendaraan dinas OPD dan anggota dewan.
Pukul 10.00 WIB, ruang sidang lengkap Komisi, Fraksi, hingga Pimpinan telah hadir. Sidang dimulai tepat waktu, tanpa penundaan berarti.
“Ini bukti bahwa kedisiplinan dan sinergi legislatif–eksekutif tidak boleh dipermainkan,” ujar sumber internal DPRD. Ketua Fraksi Golkar Alam Bakri sebelumnya juga meminta kemoloran 55 menit pada 24 Agustus dijadikan evaluasi bersama agar tidak terulang.
Perubahan sikap ini menjadi sinyal positif di tengah pembahasan krusial Perubahan KUA-PPAS 2026. Fondasi postur anggaran daerah tidak boleh dibangun di atas kelalaian administratif. Teguran keras Fraksi PAN terbukti efektif, kini yang dibutuhkan adalah konsistensi. Kedisiplinan bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi hadir dengan tanggung jawab dan substansi demi rakyat Tanjabtim tercinta. (Jdk)