18 Juli 2026 | Dilihat: 65 Kali

Eks Sekretaris dan Eks Ketua BP KUD Sedia Mukti Tegaskan Tidak Terlibat Dengan PT Palcon Indonesia

Eks Sekretaris dan Eks Ketua BP KUD Sedia Mukti Tegaskan Tidak Terlibat Dengan PT Palcon Indonesia

OKI-Sumsel | mapikornews.com — Kami saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Ketua Badan Pengawas (BP) KUD Sedia Mukti Desa Gedung Rejo kecamatan Mesuji Raya kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sum-sel menegaskan' bahwa kami tidak ada keterlibatan bentuk apapun dengan PT. Palcon Indonesia.

Penegasan tersebut kami sampaikan untuk membuka informasi yang tersebar di masyarakat desa gedung Rejo khusunya, yang mana beberapa pihak menyebutkan kami ikut terlibat dalam kontrak dengan pt.palcon Indonesia, " jelas H. Mansur dan H. Triyanto kamis, (16/7/26).

Bahkan pada Rabu tanggal 30 Juni 2021 saya di ajak berembuk di rumah H. Karsa, saya menolak mengenai adanya tambahan biaya borongan yang di ajukan oleh h. Karsa, setelah saya menolaknya saya tidak pernah di libatkan lagi,” tutur H. Triyanto 

Hal senada juga disampaikan eks Ketua BP. Menurutnya, isu tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik pribadi menjadi beban moral maupun materil, tegas H. Mansur kamis, (16/7).

Bahkan pada tanggal (27/08/22) ketua KUD H. Jamiya dan bendahara H. Karsa KUD, sedia Mukti membuat surat keterangan yang menyatakan tidak pernah melibatkan kami dalam kepengurusan pemberian/pencairan baik secara tunai maupun transfer uang sejumlah yang di gunakan untuk penagihan kepada pihak PT Palcon Indonesia.

"Saat awak media mengkonfirmasi ketua koperasi unit desa (KUD) Sedia Mukti desa gedung Rejo mengatakan, semua eks pengurus dan eks badan pengawas (BP) terlibat dan harus bertanggung jawab. Ketika di tanya belum adanya kekuatan hukum tetap jaminan SHM kebun kelapa sawit milik eks sekretaris dan eks ketua BP di jual" di karenakan untuk modal KUD," jawab Heri Ernawan Sabtu,(4/7/26)

Perlu di ketahui baik pengurus maupun anggota KUD sedia Mukti desa Gedung Rejo, kami berharap jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan belum terungkap fakta hukum di pengadilan,” harapnya. (I Made)