8 Agustus 2026 | Dilihat: 112 Kali

Empat Tahun Diduga Tidak Mengajar, TPG Tetap Mengalir: Kepala Dinas, Operator, Dan Mantan  Kepsek SDN 160 Akan Dilaporkan Ke Polres

Empat Tahun Diduga Tidak Mengajar, TPG Tetap Mengalir: Kepala Dinas, Operator, Dan Mantan  Kepsek SDN 160 Akan Dilaporkan Ke Polres

Maluku Tengah | mapikornews.com — Empat tahun oknum guru pada SDN 160 Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, inisial S.M, diduga tidak mengajar, tetapi anehnya tunjangan profesi guru (TPG) tetap mengalir: Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan, operator dinas yang menangani TPG, Mantan Kepsek SDN 160, dan operator SDN 160, akan dilaporkan ke Polres Maluku Tengah. Sabtu 08 Agustus 2026.

Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah. Hasil Investigasi  yang dilakukan oleh Lembaga MAPIKOR  Perwakilan Provinsi Maluku, mengungkap adanya dugaan oknum guru pada SDN 160 Maluku Tengah, inisial S.M, yang selama kurang lebih empat tahun diduga tidak menjalankan tugas mengajar, namun tetap tercatat sebagai penerima TPG.

Temuan tersebut kini tidak hanya menyoroti oknum guru yang bersangkutan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, operator dinas, mantan kepala sekolah serta operator SDN 160 Maluku Tengah juga menjadi sorotan dan direncanakan akan dilaporkan ke Polres Maluku Tengah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM - IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos.

Sanaky, menduga terdapat persoalan serius dalam sistem pengawasan dan verifikasi data guru.

Pasalnya, apabila seorang guru benar - benar tidak menjalankan tugas mengajar dalam kurun waktu yang panjang, semestinya terdapat mekanisme pengawasan di tingkat sekolah maupun dinas untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang menjadi dasar pembayaran tunjangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.BUKAN HANYA SOAL GURU, TAPI SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?Pertanyaan utama dalam dugaan kasus ini adalah: bagaimana TPG tetap dapat dicairkan apabila benar selama bertahun - tahun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas mengajar? Pertanyaan tersebut menjadi dasar lembaga MAPIKOR untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari tingkat sekolah hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau benar hasil penelusuran menunjukkan yang bersangkutan tidak mengajar selama kurang lebih empat tahun tetapi tetap menerima TPG, maka harus ditelusuri siapa yang mengetahui, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengusulkan, dan siapa yang memberikan persetujuan terhadap data tersebut,” tegas Sanaky.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan. Rantai administrasi dan pengawasan juga harus dibuka secara transparan.

DUGAAN PEMBIARAN JADI SOROTAN Ahmat Sanaky, juga mempertanyakan peran kepala sekolah pada periode yang bersangkutan serta pihak operator yang menangani data administrasi guru.

Jika nantinya aparat menemukan bahwa pihak - pihak tertentu mengetahui kondisi sebenarnya tetapi tetap membiarkan data yang tidak sesuai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan, maka hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dengan pejabat pada Dinas Pendidikan yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dan verifikasi data. Aparat diminta tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual di sekolah.

DATA DAPODIK HINGGA DOKUMEN TPG AKAN DITELUSURI untuk mengungkap perkara ini secara terang. Kami dari lembaga MAPIKOR meminta penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan data, antara lain : data Dapodik guru yang bersangkutan; SK pembagian tugas mengajar; daftar hadir guru; jurnal dan perangkat pembelajaran;laporan pelaksanaan tugas; dokumen verifikasi dan validasi TPG; dokumen pengusulan pembayaran TPG; data pencairan tunjangan;keterangan kepala sekolah dan guru; keterangan operator sekolah dan operator dinas; sertadokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran TPG selama periode yang dipersoalkan.“

Jangan sampai hanya berdasarkan dokumen administratif kemudian dianggap semuanya benar. Dokumen harus diuji dengan fakta di lapangan. Kalau guru memang mengajar, tunjukkan bukti mengajarnya. Kalau tidak mengajar, harus dijelaskan mengapa TPG tetap dibayarkan,” tegasnya.

APARAT DIMINTA USUT KEMUNGKINAN KERUGIAN NEGARA Kami dari Lembaga MAPIKOR, meminta Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administratif saja, atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Besarnya pembayaran TPG selama periode yang dipersoalkan juga diminta dihitung dan diverifikasi.

Apabila ditemukan pembayaran yang tidak semestinya, pihak berwenang diminta menelusuri mekanisme pembayaran dan pihak - pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Sanaky, menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum membuka dugaan persoalan tersebut secara transparan berdasarkan bukti dan fakta.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan.

Tetapi kalau ditemukan adanya pembiaran, manipulasi data, atau pembayaran tunjangan yang tidak semestinya, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah dalam memastikan bahwa pembayaran TPG benar - benar diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan dan melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, operator dinas, mantan kepala sekolah, maupun guru yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut,tutupnya.               

Berdasarkan ketentuan undang - undang, media ini telah melakukan konfirmasi untuk meminta klarifikasi dari oknum guru SDN 160, melalui permohonan konfirmasi Nomor : 014 / P.KONF / MP.PROV - MAL / VII / 2026. Tanggal 30 Juli 2026, dengan tembusan, kepala sekolah SDN 160 dan Korwil Pendidikan Kecamatan Teon Nila Serua.

Selain itu media ini juga mengkonfirmasi kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan, melalui Permohonan Konfirmasi Dugaan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Nomor : 014 / P.KONF / MP - PROV - MAL / VII / 2026. Tanggal 30 Juli 2026, dengan tembusan Bupati Maluku Tengah, Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.   

Namun, sampai hari ini tanggal 08 Agustus 2026, tidak ada tanggapan dari pihak baik kepala dinas pendidikan dan kebudayaan maupun pihak SDN 160 Kabupaten Maluku Tengah.

Media ini tetap memberikan ruang bagi pihak pihak yang yang mau memberikan keterangan klarifikasi. (MO-AH).