18 Februari 2024 | Dilihat: 543 Kali

"H. Mustofa SH, Terima Uang Gratifikasi Ketok Palu Rp.500.- Juta"

"H. Mustofa SH, Terima  Uang Gratifikasi Ketok Palu Rp.500.- Juta"
"H. Mustofa SH, Terima  Uang Gratifikasi Ketok Palu Rp.500.- Juta"

Perbuatan tindak pidana tersebut jelas melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cirebon || mapikornews.com

Dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,  tentang ancaman hukuman bagi  orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol  dalam suatu tindak kejahatan "mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan" perbuatan H. Mustofa SH, dan Selly Andriany Gantina telah melanggar ketentuan hukum sesuai pasal tersebut diatas.

H. Mustofa SH, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon 2019 - 2024, mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2014 - 2019,  H. Mustofa SH, minta Sogokan Imbalan uang ketok palu (Tindak pidana penyogokan / Gratifikasi) untuk jadikan Selly Andriany Gantina (Sekarang Anggota DPR RI Komisi VI) sebagai Wakil Bupati Cirebon pada waktu itu.

Imbalan uang sebesar Rp.500.- juta rupiah yang diminta H. Mustofa SH, mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut untuk memuluskan jalan bagi Selly Andriany Gantina sebaga Wakil Bupati Cirebon untuk periode 2014 sampai 2019, uang imbalan atau gratikasi tersebut di istilahkan sebagai Uang Ketok Palu.

Perbuatan melanggar hukum berupa tindak pidana gratifikasi tersebut terungkap atas pengakuan dari pernyataan mantan Bupati Cirebon terpidana kasus korupsi Dr. Sunjaya Purwdisastra, dalam keterangannya Sunjaya menjelaskan bahwa "H. Mustofa. SH, sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada waktu itu meminta uang sebesar Rp.500.- juta rupiah sebagai imbalan uang ketok palu"

Lanjut Sunjaya "karena uangnya tidak cukup hanya Rp.200.- juta rupiah maka , Selly Andriany Gantina meminta bantuan kepada saya uang sebesar Rp. 300,- juta rupiah agar dapat memenuhi target kuota yang diminta H. Mustofa. SH.

Redaksi