30 September 2025 | Dilihat: 3287 Kali

"Hasil VISUM ET REPERTUM Membuka Tabir Kebenaran"

"Hasil VISUM ET REPERTUM Membuka Tabir Kebenaran"
"Hasil VISUM ET REPERTUM Membuka Tabir Kebenaran"

Tuduhan Persetubuhan dan Perkosaan yang Dilakukan H. AM, Terhadap Anak Tirinya Ternyata Tidak Benar

Maluku Tengah || mapikornews.com           

Tuduhan melakukan persetubuhan atau perkosaan terhadap anak tirinya yang dilakukan H. AM, telah terbantahkan dengan terbitnya hasil Visum Et Repertum,  dari ahli forensik Rumah Sakit Umum daerah Maluku Tengah, sehingga diduga kuat tuduhan tersebut hanya rekayasa pihak pelapor untuk menjebak H. AM.

H. AM dilaporkan oleh Ida Kasdem isterinya ke Polres Maluku Tengah bahwa H. AM, telah melakukan persetubuhan atau perkosaan terhadap anak tirinya, laporan ini akhirnya menjadi ramai akibat pemberitaan dari media tv lokal serta media online lokal, yang mengadili H. AM adalah benar pelaku rudapaksa seperti yang dituduhkan.

Akibat dari tuduhan diatas nama baik H. AM yang juga adalah seorang pendidik telah dicemarkan, akibat pemberitaan sepihak berimbas juga kepada keluarga besar H. AM yang ikut merasa malu bukan saja di Maluku Tengah tapi di Maluku secara keselurahan.

Berdasarkan hasil laporan bahwa rudapaksa atau persetubuhan yang dilakukan sebanyak 4 kali, mulai dari anak tersebut duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 pada tahun 2018 dan yang terakhir pada tahun 2024 kemarin, anak tersebut sudah duduk dibangku sekolah menengah atas, sementara sesuai hasil Visum Et Repertum di RSUD Masohi oleh dokter ahli forensik dr. Arkipus Pamuttu. SH. M. Kes. Sp. FH. Tertanggal 16 Juni 2025. Visum Et Repertum No. 445-18a/FM- RSUD-/VI/2025 bahwa kondisi anak tersebut baik baik saja, selaput darah pada vagina atau kemaluan anak tersebut tidak ada yang rusak.

Secara logika menurut keterangan Ratna Sari Amrin anak kandung H. AM kepada mapikornews.com bahwa "hasil visum membuktikan tidak pernah terjadi pemaksaan atau persetubuhan atau pencabulan terhadap korban" lanjut Ratna "laporan terhadap bapak saya adalah rekayasa yang dibuat ibu korban".

Sari Sari Amrin menandaskan bahwa "seharusnya hasil Visum Et Repertum jadi pertimbangan pihak penyidik Polres Maluku Tengah sebelum berita acara pemeriksaan BAP diserahkan kepada Kejaksaan" lanjut Ratna, "hal aneh yang terjadi ialah penyerahan BAP kepada  pihak Kejaksaan bertepatan dengan terbitnya hasil pemeriksaan Visum Et Repertum".     

Mengakhiri keterangan nya kepada mapikornews.com, Ratna Sari Amrin menandaskan bahwa "kalau hasil Visum tidak dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) buat apa pihak kepolisian meminta agar korban melakukan Visum Et Repertum"     
"Keyakinan saya semakin menguat bahwa laporan terhadap orang tua saya adalah jebakan yang sengaja direkayasa".