OKU Timur-Sumsel | mapikornews.com —Oknum guru atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri 1 Semendawai Timur diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI) program Indonesia pintar (PIP).
Program pemerintah tersebut yang sumber dananya dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang di peruntukan untuk membantu siswa siswi kurang mampu tidak boleh di potong dengan alasan apapun.
Namun bertolak belakang dengan yang di alami siswa-siswi yang berhak menerima program Indonesia pintar (PIP) di sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri 1 Semendawai Timur , desa Mulya jaya kecamatan Semendawai Timur kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) diduga di potong Rp 150 ribu per siswa yang menerima manfaat tersebut.
"Diduga pemotongan program Indonesia pintar (PIP) di lakukan oleh oknum guru berinisial (AER) Rp.150 ribu per siswa penerima dari jumlah 90 dengan pip aktivasi penerima manfaat baru 30 siswa yang sudah terealisasi, ya semua di potong Rp 150.ribu ," tutur salah satu siswa penerima manfaat yang enggan di sebutkan namanya Senin (13/07)
Larangan PIP juga tertuang dalam Permendikbudristek No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah berdasarkan regulasi tersebut dan juknis PIP, di larang keras memotong Dana PIP. Dan Pungli di jerat sesuai UU No.20 Tahun 2021 tentang pidana korupsi.
"Saat tim media mapikor mengkonfirmasi oknum guru tersebut dan juga sebagai salah satu tokoh agama Nasrani (pendeta) tentang dugaan pemotongan program Indonesia pintar (PIP) membenarkan , tapi itu inisiatif siswa kepada guru yang mendampingi atau ke Bank BNI," dalihnya (AER) Jum'at, (17/07) sekitar pukul 15 : 20 WIB
Sementara itu? di harapkan kepada Dinas pendidikan sumatera selatan (sum-sel) maupun aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan pemotongan atau PUNGLI program Indonesia pintar (PIP) agar di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harapnya. (I Made)