1 September 2026 | Dilihat: 146 Kali

INVESTIGASI HIBAH Rp780 JUTA: DARI USULAN YANG DIPERTANYAKAN, BERGESER KE DISPORA — LSM IIK SIAP BAWA KE KEJARI MALTENG!

INVESTIGASI HIBAH Rp780 JUTA: DARI USULAN YANG DIPERTANYAKAN, BERGESER KE DISPORA — LSM IIK SIAP BAWA KE KEJARI MALTENG!

maluku tengah | mapikornews.com — Dana hibah sebesar Rp780 juta kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Maluku Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat, Korupsi Investigasi Indonesia (LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Muhammat Sanaky, S.Sos, menyatakan siap melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Selasa 01 September 2026.

Muhmat Sanaky, kepada media mapikornews.com - di kediaman Depan Gerbang Batalyon 731 Kabaresi (Koryano) Negeri Haruru Kecamatan Amahai, mengatakan, langkah yang diambil setelah muncul informasi dan pertanyaan mengenai alur pengusulan serta pergeseran penanganan dana hibah Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi sejumlah kelompok atau lembaga masyarakat.

Yang menjadi sorotan, menurut Muhammat Sanaky, adalah informasi bahwa dana hibah tersebut disebut tidak pernah diberikan oleh Kesbangpol, sementara dalam prosesnya terdapat informasi mengenai pengusulan melalui Sekretaris Daerah sebelum kemudian penanganannya mulai berpindah ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah.

Pertanyaannya : bagaimana sebenarnya alur pengusulan dan perpindahan dana hibah Rp780 juta tersebut ? Siapa yang direkomendasikan? Siapa yang memproses ? Dan atas dasar apa penanganannya kemudian berada pada perangkat daerah tertentu ?. 

Pertanyaan - pertanyaan inilah yang rencana akan diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

TUJUH PENERIMA, TOTAL Rp780 JUTA.

Berdasarkan data yang menjadi perhatian LSM IIK Maluku Tengah, dana hibah tersebut tercatat diberikan kepada tujuh kelompok atau lembaga masyarakat dengan nilai total mencapai Rp780.000.000, yakni:

1. LSM MALEO — Rp150.000.0002. Lembaga Rumah Keluarga Indonesia Maluku Tengah — Rp145.000.0003. Lembaga Relawan Indonesia CBG Maluku Tengah — Rp30.000.0004. Sahabat Umat Maluku Tengah — Rp145.000.0005. KAMMI Daerah Maluku Tengah — Rp105.000.0006. Lembaga Binaya Membangun — Rp150.000.0007. Salimah Maluku Tengah — Rp50.000.000

TOTAL: Rp780.000.000.

Angka ratusan juta rupiah tersebut kini menjadi pusat perhatian LSM IIK.

Ketua DPD LSM IIK Maluku Tengah, Muhammat Sanaky, S.Sos, menegaskan akan meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kami meminta agar seluruh pihak yang mengetahui proses pengusulan, penganggaran dan penanganan dana hibah ini dimintai keterangan,” tegas Sanaky.

“JANGAN ADA ALUR YANG GELAP”

Sanaky menilai penggunaan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan hanya melihat angka dalam dokumen anggaran tanpa mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut muncul dalam proses penganggaran dan bagaimana mekanisme penanganannya berjalan.

“Rp 780 juta bukan uang kecil. Ini uang daerah dan masyarakat berhak menyelesaikan proses. Jangan sampai ada bagian dari proses pengusulan dan pengelolaan yang tidak dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

LSM IIK, kata Sanaky, akan meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah hal, mulai dari: Siapa pihak yang mengusulkan dana hibah? Bagaimana proses administrasi dan verifikasinya;?

* Apa dasar penetapan tujuh penerima hibah;

* Bagaimana proses penganggaran dilakukan;

* Serta apa dasar dan mekanisme perubahan penanganan hibah tersebut hingga disebut berada di Dinas Pemuda dan Olahraga.

DARI SEKDA, BERGESER KE DISPORA: KEJARI DIMINTA TELUSURI!

Persoalan perubahan penanganan dana hibah inilah yang menjadi salah satu titik perhatian.

Jika benar terdapat proses pengusulan melalui Sekretaris Daerah dan kemudian penanganan dana hibah beralih ke Dinas Pemuda dan Olahraga, maka menurut LSM IIK, semua mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak mau berspekulasi dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Justru karena itu kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum agar semuanya diuji berdasarkan dokumen dan fakta," kata Sanaky.

Ia menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan nantinya bertujuan meminta klarifikasi dan penelusuran resmi, bukan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN!

Kini sorotan publik tertuju pada pihak - pihak yang terkait dengan proses dana hibah tersebut.

Berapa Rp780 juta yang diusulkan? Mengapa Kesbangpol disebut tidak mengajukan permohonan? Bagaimana peran Sekretaris Daerah dalam proses pengusulan yang dimaksud? Mengapa penanganannya termasuk beralih ke Dinas Pemuda dan Olahraga? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?

Semua pertanyaan itu, menurut LSM IIK, harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

LSM IIK Maluku Tengah menegaskan akan menyerahkan data dan informasi yang dimiliki kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk dilakukan penelaahan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejaksaan bekerja secara profesional dan objektif. Jika tidak ada persoalan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan hal itu.Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” tegas Muhammat Sanaky.

MAPIKORNEWS.COM - BUKA RUANG HAK JAWAB

Informasi terkait ini, mapikornews.com membuka ruang luas - luasnya kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kesbangpol, serta semua pihak yang terkait dengan proses dana hibah tersebut untuk memberikan hak jawab, klarifikasi dan penjelasan berdasarkan data serta dokumen resmi.

Sebab, dalam persoalan penggunaan uang daerah senilai Rp780 juta, masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar - putar.

Masyarakat membutuhkan keterbukaan.

Siapa yang direkomendasikan? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang memproses? Mengapa penanganannya bergeser?* Dan apakah seluruh proses telah sesuai aturan?

Kini bola panas itu berada di tangan aparat penegak hukum.

LSM IIK Maluku Tengah menyatakan siap membawa persoalan dana hibah Rp 780 juta ini ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Rp 780 juta bukan sekadar angka. Di balik angka itu, ada proses yang harus terang, ada dokumen yang harus dibuka, dan ada pertanggungjawaban yang wajib dijelaskan kepada publik.tutupnya. (MO-AH).