22 Juni 2026 | Dilihat: 34 Kali

Iwan Gabus Ketua PP Beltim meminta agar TNI-POLRI, DPRD, Pemkab, BPOM, BNN, Ormas, OKP, Wartawan dan Masyarakat, Untuk Mengawasi Penyalahgunaan Obat-Obatan di Beltim

Iwan Gabus Ketua PP Beltim meminta agar TNI-POLRI, DPRD, Pemkab, BPOM, BNN, Ormas, OKP, Wartawan dan Masyarakat, Untuk Mengawasi Penyalahgunaan Obat-Obatan di Beltim

Belitung Timur | mapikornews.com — Kondisi penjualan bebas obat obatan keras kepada anak anak muda Beltim, disinyalir sudah berlangsung lama, dan anehnya seperti luput dari pantauan, padahal satuan penegak hukum di Beltim, seperti kepolisian dan pamong praja, penuh dengan kemampuan intelijen yang bisa menangkal gejala kerusakan tersebut yang berlaku di lingkungan dan masyarakat Beltim.   

“Satuan tugas penegak hukum di Beltim ini, saya harap jangan hanya menunggu laporan masyarakat saja terhadap hal hal yang bisa merusak dan membahayakan kehidupan masyarakat kita, tanpa laporan masyarakat pun, seharusnya para penegak hukum di bidang intelijen, yang dipenuhi dengan fasilitas dan kemampuan yang mumpuni, sudah bisa mendapatkan informasi yang akurat dan melakukan tindakan pencegahan, untuk selanjutnya bekerjasama dengan semua pihak terkait, di Beltim ini” ujar Iwan Gabus.

Atas hal tersebut, Ketua MPC Pemuda Pancasila Belitung Timur Iwan Gabus, angkat bicara terhadap peredaran atau penjualan obat obatan keras, yang dijual secara bebas di Belitung Timur, dengan menyasar pangsa pasarnya adalah anak anak muda Beltim. 

“Penjualan obat obatan keras seperti Tramadol atau TM, Neomethor atau meteor, Trihexyphenidyl atau TH, Mextril, Codela dan lainnya, yang dijual secara bebas epada anak anak muda di Beltim ini, jelas sangat disalahgunakan, mereka mengkonsumsi obat terebut untuk mabuk mabukan, efeknya saya lihat secara langsung, parah sekali, seringkali memicu keributan dan perkelahian, buat pusing dan khawatir para orang tua” imbuh Ketua PP Beltim.

Iwan Gabus meminta Aparat Penegak Hukum di Beltim, khususnya Kepolisian Resor Beltim agar bertindak tegas kepada penjualnya, tidak sekedar menyita dan mengamankan penjualnya namun harus menangkap, menahan dan memproses hukum dengan sebenar benarnya, juga menutup dan mencabut izin usaha toko yang sengaja menjual bebas obat obatan keras tersebut.

Seperti diketahui bahwa pihak yang menjual obat sejenis Neomethor secara berlebihan dan tidak sesuai prosedur dapat dijerat sanksi pidana. Hal ini karena Neomethor mengandung Dextromethorphan yang rawan disalahgunakan.

Penjualan obat obatan terebut sudah diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang Kesehatan, Penjualan obat keras tanpa resep atau peredaran sediaan farmasi yang menyalahi ketentuan (seperti dijual berlebihan tanpa pengawasan apoteker) melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan UU Kesehatan.

Peraturan BPOM juga menyebutkan bahwa Dextromethorphan masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT). Penjualan OOT ini diawasi dengan sangat ketat agar tidak disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi.

Tak cuma itu, dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang mengedarkan obat berbahaya tanpa informasi atau peringatan yang benar bagi konsumen juga dapat dijerat pidana dan denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sementara untuk untuk para pihak yang menjual obat tramadol secara bebas dan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pada undang-undang yang didakwakan.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435) menjelaskan Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras dan psikotropika seperti Tramadol) tanpa izin edar resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Juga disebutkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika tramadol yang diedarkan disalahgunakan dalam jumlah atau skala besar, penegak hukum juga dapat memproses pelaku menggunakan UU Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara paling lama 15 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, sementara itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan obat berbahaya tanpa informasi yang benar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dari info lapangan yang didapatkan, Polisi berhasil menyita berbagai jenis obat dari tangan WDJ adalah, 80 strip (840 butir) obat jenis Tramadol, 66 strip (667 butir) pil Trihexyphenidyl, 247 strip ( 988) butir obat merek Mextril, serta 135 strip ( 1.350 butir) obat merek Codela, adalah sebagai berikut :

1. 840 butir obat jenis Tramadol (x) Rp. 12.000,- = Rp. 10.080.000,-

2. 667 butir pil Trihexyphenidyl (x) Rp. 10.000,- = Rp. 6.670.000,-

3. 247 strip obat jenis Mextril (x) Rp. 5.000,- = Rp. 1.235.000,-

4. 135 strip obat  jenis Codela (x) Rp.10.000,- = Rp. 1.350.000,-

Total = Rp. 20.055.000,-

Adapun barang bukti yang juga diamankan kepolisian dari tangan SNR adalah 70 strip (700) butir obat merek Neomethor dan obat merk Mextril dalam kemasan butiran sejumlah total 2.475 butir dan siap dijual bebas, adalah sebagai berikut :

1. 70 strip obat jenis Neomethor (x) Rp. 10.000,- = Rp. 700.000,-

2. 619 strip obat jenis Mextril (x) Rp. 5.000,- = Rp. 3.095.000,-

Total Rp. 3.795.000,-

“Kami Pemuda Pancasila Beltim, meminta agarsemua pihak di Beltim, tak hanya Kepolisian saja, tapi juga, Bupati beserta Pemkabnya dalam hal ini Satpol PP, DPRD, Dinkes, BPOM, BNN, Pemdes dengan Linmasnya, Ormas, OKP dan Wartawan, dan tentunya semua masyarakat Beltim, agar bahu membahu mengawasi peredaran obat obatan ini, kita semua harus memandang hal tersebut sebagai permasalahan serius bukan sesuatu yang main main, karena ini menyangkut masa depan generasi Belitung Timur” Pungkas Iwan Gabus Ketua Pemuda Pancasila Belitung Timur. (Iwga)