6 Juli 2026 | Dilihat: 142 Kali

Kabag Pemerintahan Pemda Maluku Tengah, Santri Witak Kode Wilayah Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda Sementara Masih Dalam Proses

Kabag Pemerintahan Pemda Maluku Tengah, Santri Witak Kode Wilayah Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda Sementara Masih Dalam Proses

Ambon | mapikornews.com  — Kebala bagian pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Santri Witak, mengatakan setelah Perda ditetapkan, Kode Wilayah Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda masih dalam proses. Senin 6 Juli 2026.                 

Kabag Pemerintahan Santri Witak, akhirnya menyampaikan pemberitaan pada media mapikornews.com - edisi Minggu 05 Juli 2026, dengan judul, Pemda Maluku Tengah Akan Dilaporkan Ke Mendagri Terkait Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda Tanpa Kode Wilayah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan salah satu persaratan.

Tanpa Kode Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri merupakan pelanggaran asas tertib administrasi pemerintahan dan berpotensi tindak pidana spam dilindungi undang-undang, karena pelanggaran Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, yang mengatur bahwa kode dan data wilayah definitif wajib dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, karena pemekaran kecamatan tanpa kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri maka, Implikasi dan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi meliputi :

1 . Tindak Pidana Penyelenggaraan Pemerintah : Pembentukan Kecamatan Baru, yang tidak diregistrasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 58 tahun 2021 dan Surat Keputusan Mendagri,tentang kode wilayah adalah tindakan Ilegal. Segala bentuk keputusan atau pelantikan pejabat di kecamatan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.         

2. Maladministrasi dan Cacat Yuridis : Kebijakan ini dianggap cacat hukum secara administratif. Pejabat yang memaksakan pemekaran tanpa kewenangan dan registrasi pusat dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.                               

3. Pemalsuan Administrasi Kependudukan (Adminduk) : Pembuatan stempel, publikasi, KTP Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya yang mengatasnamakan Kecamatan baru, tanpa kode resmi, dapat dilarang sebagai pelanggaran pemalsuan identitas/dokumen. 

4. Kekacauan Basis Data dan Anggaran : Kode wilayah fondasi utama perencanaan pembangunan, Alokasi Dana transfer daerah (seperti Dana Desa atau DAU) serta pelayanan Publik. Kecamatan tanpa kode wilayah tidak akan terdaftar di Sistim Nasional, sehingga tidak berhak mengelola anggaran.       

5. Potensi penyelesaian wilayah. Melalui pesan WhatsApp, yang diterima media mapikornews.com - perwakilan Provinsi Maluku Kabag Pemerintahan Malteng, Santri Witak, mengatakan Kode Wilayah sementara masih dalam proses, dan mungkin bt (saya) bisa jelaskan sbb :

1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, mengatur bahwa pembentukan kecamatan dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sejak Perda terbentuk, secara hukum kecamatan telah ada sebagai perangkat kewilayahan pemerintah daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengaturan Kecamatan bahwa pembentukan kecamatan dilakukan berdasarkan Perda setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.

3. Pemberian kode wilayah administrasi oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan administrasi pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan administrasi nasional, statistik, kependudukan, dan berbagai sistem informasi pemerintahan.

Kode wilayah bukan merupakan syarat sah berdirinya kecamatan, melainkan merupakan tindakan lebih lanjut administratif setelah terbentuknya kecamatan.

Jika dikaitkan secara sistematis, Pasal 2 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 justru menunjukkan bahwa pemberian kode wilayah merupakan konsekuensi administratif setelah penataan (pemekaran) kecamatan dilakukan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya pembentukan kecamatan. Kabag Pemerintahan yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Maluku Tengah, ini juga memberikan Analisis hukumnya sebagai berikut :

1. Pasal 2 menyatakan: "Kode, data wilayah adm pemerintahan dan pulau diberikan setelah memenuhi persyarata penataan kecamatan...."

Makna norma ini adalah bahwa kode wilayah diberikan setelah penataan kecamatan (pemekaran/pembentukan) kecamatan telah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan - undangan (yaitu Perda pembentukan kecamatan). Jadi, yang menjadi syarat adalah telah terpenuhinya persyaratan pengaturan, bukan terlebih dahulu memiliki kode wilayah. 

2. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa apabila terjadi pemekaran kecamatan, Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan pemutakhiran kode kepada Menteri dengan melampirkan Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan.

Jadi urutannya menjadi jelas:

Pertama, Perda pembentukan/pemekaran kecamatan ditetapkan;

Kedua, Bupati mengajukan permohonan pemutakhiran kode wilayah kepada Menteri melalui Gubernur;

Ketiga, Menteri menetapkan kode wilayah melalui Keputusan Menteri. jadi, Kode wilayah merupakan tindak lanjut administrasi setelah Perda ditetapkan dan saat ini masih dalam proses. Plt Kepala Bappeda Malteng, Santri Witak, juga sentil di daerah lain bahkan ada yang sampai 7 tahun baru Kode Wilayah diterbitkan, dan itu kewenangan pusat. (M0-AH).