Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Sikap kepemimpinan Shohibul Khairi, Kepala Desa Pandan Makmur, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menjadi sorotan publik. Ia diduga bertindak arogan dan sepihak dengan memberhentikan Pariyanti Tenaga Pendidik Anak Usia Dini (Tendik) Kelompok Bermain Nelabhina Makmur.
Pemberhentian itu disampaikan secara tiba-tiba. Pada Senin (13/7/2026), Paryanti dipanggil ke Kantor Desa Pandan Makmur dan diminta berhenti sebagai Tendik. Alasannya, menurut Kades, adalah adanya permintaan dari orang tua murid PAUD.
"Bagai Disambar Petir, Tanpa Teguran Sekalipun"Keputusan itu mengejutkan dirinya yang selama mengabdi, ia mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis terkait kinerjanya.
"Ini seperti disambar petir. Selama ini saya tidak pernah dapat teguran baik lisan maupun tertulis. Tindakan ini sepihak dan dipaksakan, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan," ujar Paryanti dengan nada kecewa.
Paryanti menegaskan, jika pemberhentian didasari kesalahan atau kelalaian dalam tugas, ia akan menerimanya dengan ikhlas. Namun cara yang ditempuh Kades dinilainya tidak mencerminkan keadilan.
"Kalau memang saya bersalah dalam mengemban tanggung jawab, pemberhentian itu sah-sah saja dan saya terima. Tapi dengan cara seperti ini, ini diskriminatif terhadap hak saya," tegasnya.
Lanjut Paryanti menuturkan, ia merupakan perintis berdirinya Kelompok Bermain Nelabhina Makmur yang berada di Jalan Hasanudin RT 03, Desa Pandan Makmur sejak tahun 2006.
Lebih lanjut, ia membantah pemberhentian itu terkait efisiensi anggaran Dana Desa. Menurut penuturannya, posisi yang ia tinggalkan justru akan diisi oleh keluarga Kades.
"Pemberhentian saya bukan karena efisiensi anggaran. Setahu saya, yang menggantikan adalah keluarganya," ungkapnya.
Peristiwa ini membuka ruang evaluasi terhadap sikap seorang pemimpin desa. Sebagai pengayom masyarakat, keputusan seorang Kades seharusnya didasarkan pada asas transparansi, musyawarah, dan keadilan, bukan keputusan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Desa Pandan Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dan dasar hukum pemberhentian tersebut.
Warga berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak agar tidak mencederai semangat kebersamaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (Jdk)