5 Mei 2026 | Dilihat: 221 Kali

Kapolres Maluku Tengah dan Jajarannya Diminta Untuk Segera Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan Yang Terjadi Di Kota Masohi

Kapolres Maluku Tengah dan Jajarannya Diminta Untuk Segera Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan Yang Terjadi Di Kota Masohi

Malteng | mapikornews.com — Kapolres Maluku Tengah dan jarannya diminta untuk segera proses laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kota Masohi.

Dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap seorang pria berinisial S.S, yang diduga dikeroyok oleh beberapa orang yang terjadi di jln mujair RT 007, RW 000, kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026, sekitar pukul  02:20 Wit. Ahmat Sanaky, kaka kandung korban kepada media mapikornews.com - di Masohi  mengatakan, saya telah melaporkan dugaan kekerasan dan  pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum - oknum orang  tidak dikenal terhadap adik saya, yang terjadi  pada  hari Minggu tanggal 03 Mei 2026, sekitar pukul 02 : 20 Wit. Di Polres Maluku Tengah,dan saya telah menerima bukti laporannya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 40 / V / 2026 / SPKT / POLRES MALUKU TENGAH  / POLDA MALUKU ,Pada tanggal 03 Mei 2026. Ahmat Sanaky, secara singkat menjelaskan kronologisnya. Saya mendapat telepon dari istri korban kalau telah terjadi pengeroyokan terhadap suaminya dan saat itu juga saya menemui mereka di tempat kejadian pemukulan dan pengeroyokan, tepatnya di jalan mujair kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi dan setelah tiba di tempat kejadian, saya melihat kondisi adik sangat lemas sehingga, saya langsung melarikan ke RSUD Masohi untuk mendapatkan pertolongan perawatan dan dari kejadian itu saya selaku keluarga korban merasa dirugikan, sehingga saya mendatangi Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kabupaten  Maluku Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut, untuk diproses hukum.                             

Saya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini  berdasarkan Undang - Undang Nomor : 1 tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal  466 KUHP. Langka hukum  ini saya ambil untuk mencegah jangan sampai terjadi tindakan balas  dendam, dan  biar masalah ini Polisi yang menangani.       

Olehnya itu saya minta dengan hormat Kapolres Maluku Tengah dan Jarannya untuk segera proses laporan dugaan pengeroyokan ini, dan kami minta Polisi untuk mengusut  para terduga pelaku pengeroyokan dan tegas terhadap para pelaku dan melakukan proses hukum terbuka kepada masyarakat dalam menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan ini, agar menjadi efek jerah terdadap oknum - oknum yang berlagak preman di Kota Masohi yang kita cintai ini, tutupnya. (MO-AH).