8 Juni 2026 | Dilihat: 90 Kali

Kawasan Paduka Berhala Gelap Gulita: Kabel Listrik Penerangan Jalan Hilang Digondol Maling Berulang Kali 

Kawasan Paduka Berhala Gelap Gulita: Kabel Listrik Penerangan Jalan Hilang Digondol Maling Berulang Kali 

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Gelap gulita yang melanda kawasan Paduka Berhala, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat-Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang telah berlangsung selama berbulan-bulan akhirnya terungkap penyebabnya. 

Kelancaran layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) terhenti bukan karena kerusakan teknis biasa, melainkan akibat tindakan pencurian kabel listrik yang dilakukan secara sengaja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ulfi Rahmad, melalui Kepala Bidang Taman dan Penerangan, Rikky Effriza, pada Senin (08/06/2026). 

Rikky menjelaskan, kabel yang menghubungkan sumber listrik dari meteran di area Gelanggang Olahraga (GOR) sepanjang kurang lebih 400 meter telah hilang. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian pertama kali, melainkan sudah berulang hingga tiga kali, yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pihaknya. 

Akibat perbuatan tersebut, fungsi layanan penerangan jalan menjadi terganggu dan tidak dapat beroperasi secara maksimal. Meskipun demikian, Rikky menyatakan komitmen instansinya untuk segera memulihkan kondisi tersebut.

“Saat ini penerangan baru dapat berfungsi sebagian, namun dalam waktu dekat kami akan segera menormalisasi seluruh jaringan agar PJU dapat beroperasi kembali secara menyeluruh dan optimal untuk melayani masyarakat,” tegasnya. 

Catatan penulis yaitu  penyadaran bagi terduga pelaku perbuatan pencurian kabel Penerangan Jalan Umum bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan sekadar demi keuntungan sesaat.

Di balik selembar kabel yang dicuri, terdapat dampak luas yang merugikan banyak pihak, kawasan menjadi gelap dan rentan terhadap kejahatan serta kecelakaan, anggaran daerah harus dikeluarkan berulang kali untuk perbaikan yang seharusnya dapat dialokasikan bagi pembangunan lain, dan kenyamanan serta keamanan seluruh masyarakat terabaikan. 

Perlu disadari bahwa tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan yang diatur dalam hukum pidana, yang dapat berujung pada tuntutan pertanggungjawaban hukum, penjara, maupun denda yang memberatkan.

Lebih dari itu, perbuatan ini mencerminkan hilangnya rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan serta sesama warga. Kepada pihak yang terlibat, marilah insaf dan berhenti mengulangi perbuatan tersebut.

Jika masih ada kesempatan, serahkanlah diri dan kembalikan barang yang dicuri agar beban hukum dapat diringankan. Mari kita jaga bersama fasilitas umum sebagai aset bersama demi keamanan dan kesejahteraan kita semua. (Jdk)