Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Angga Harisumartha menegaskan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah Sapril, S.IP, berlaku hingga tahun 2028. Penegasan ini disampaikan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Angga, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 133 ayat (1) dan (2).
“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki masa jabatan paling lama 5 tahun. Setelah itu, dapat diperpanjang apabila melalui proses evaluasi kinerja yang memadai.
Jika telah dikukuhkan kembali, maka masa jabatan berikutnya juga berlaku paling lama 5 tahun sejak penetapan perpanjangan tersebut,” jelasnya, pada Rabu, 17/06/26.
Ia merinci perjalanan karier Sapril sebagai Sekda Tanjabtim, pertama kali diangkat pada tahun 2018, kemudian menjalani evaluasi dan dikukuhkan kembali menjabat pada tahun 2023.
“Dengan demikian, sesuai aturan yang berlaku, masa jabatannya akan memasuki batas evaluasi berikutnya paling lambat pada tahun 2028,” terangnya.
Artinya, secara regulasi jabatan Sapril masih sah dan berlaku hingga batas waktu evaluasi di tahun 2028, kecuali terdapat kebijakan pemberhentian atau pergantian jabatan sebelum masa tersebut berakhir.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kejelasan masa jabatan Sekda Tanjabtim, ungkapnya. (Jdk)