30 Juni 2026 | Dilihat: 74 Kali

KI Babel Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Babel Didorong Raih Predikat Informatif

KI Babel Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Babel Didorong Raih Predikat Informatif

Pangkalpinang | mapikornews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan edukasi dan penguatan kapasitas badan publik.

Kali ini, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi narasumber pada Rapat Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung dengan tujuan memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menuju predikat Informatif.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med., menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Tata Kelola Informasi yang Transparan dan Informatif.”

Dalam pemaparannya, Ita Rosita menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas lembaga, serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Badan publik yang terbuka akan lebih dipercaya masyarakat. Sebaliknya, minimnya keterbukaan informasi sering kali menjadi awal munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dipandang sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” jelas Ita.

Ia juga menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai berbagai aspek pengelolaan informasi publik, mulai dari optimalisasi Daftar Informasi Publik (DIP), digitalisasi pelayanan informasi, penyusunan dan kelengkapan data dukung (evidence), strategi menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, hingga langkah-langkah membangun budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan di lingkungan Bawaslu.

Ketua KI Babel juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumentasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses evaluasi.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan informasi dengan baik, namun tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Dalam perspektif evaluasi, apa yang tidak terdokumentasikan dianggap belum dilaksanakan. Karena itu, setiap aktivitas harus memiliki bukti administrasi yang lengkap,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai penyebab munculnya sengketa informasi publik yang pada umumnya bukan disebabkan oleh keinginan badan publik untuk menutup informasi, melainkan karena keterlambatan pelayanan, belum tersedianya informasi, lemahnya koordinasi internal, maupun belum tertatanya dokumentasi.

Dalam materinya, Ita Rosita menegaskan bahwa predikat “Informatif” bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa tata kelola informasi telah berjalan secara baik melalui komitmen pimpinan, penguatan kapasitas PPID, pembaruan Daftar Informasi Publik, digitalisasi layanan, dokumentasi yang tertib, koordinasi internal yang efektif, serta evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ita menjelaskan bahwa Komisi Informasi tidak hanya berperan sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi publik, tetapi juga sebagai mitra strategis badan publik dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi melalui fungsi edukasi, supervisi, monitoring, evaluasi, sosialisasi, dan penyusunan standar layanan informasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta mampu membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diskusi dan sesi tanya jawab mengenai berbagai tantangan pengelolaan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik, pemenuhan data dukung, hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi menuju badan publik yang transparan, akuntabel, dan Informatif. (RF)