Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com —Sebelum ke PTUN, Kuasa Hukum Fandi Wael Tempuh Keberatan Administrasi dan Banding ke Gubernur saat konferensi pers di Rumah tuah Raja Kaely, Fandi Ashari Wael. Kampung Lama desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Senin 28/09/2026.
Polemik pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely memasuki babak baru. Kuasa hukum Raja Petuanan Kaiely Fandi Ashari Wael, Ajit Titahelu, SH, memastikan dia tidak akan tinggal diam terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Buru yang memberikan pengakuan kepada Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely, Kabupaten Buru.
Namun, sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Fandi Ashari Wael memilih perjalanan sejumlah mekanisme administratif sebagai langkah awal untuk menguji keputusan tersebut.
Ajit Titahelu, SH, mengatakan menunda saat ini sedang mempersiapkan surat permohonan persetujuan administrasi terhadap SK Bupati Buru yang menjadi dasar pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengajukan persetujuan terhadap SK Bupati tersebut. Kami akan meminta agar keputusan itu ditinjau kembali melalui mekanisme administrasi pemerintahan,” kata Ajit Titahelu di.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang harus dilakukan sebelum menghentikannya mengambil langkah lebih jauh melalui lembaga peradilan.
Tidak berhenti pada persetujuan administratif, kekuasaan hukum Fandi juga akan menempuh jalur administratif kepada pemerintah satu tingkat di atas Bupati Buru, yakni Gubernur Maluku.
“Kami juga akan melakukan banding administratif kepada Gubernur Maluku sebagai pemerintah satu tingkat di atas Bupati. Ini bagian dari mekanisme yang akan kami kirimkan sebelum masuk ke PTUN,” ujarnya.
Ajit menegaskan, mengutarakan ingin persoalan pengakuan Raja Petuanan Kaiely terlebih dahulu diuji melalui jalur administrasi secara pemerintahan terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pihak Fandi Ashari Wael, permasalahan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapat pengakuan melalui keputusan administratif, tetapi juga menyangkut kedudukan hukum, sejarah, garis keturunan dan mekanisme adat Petuanan Kaiely.
Oleh karena itu, ia akan mencermati seluruh proses yang melatarbelakangi terbitnya SK Bupati tersebut, termasuk dasar hukum dan administrasi yang digunakan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan kepada Abdullah Wael.
“Kami akan melihat seluruh dasar dan proses pengungkapan keputusan itu. Kalau nanti setelah seluruh upaya administratif dilakukan masih terdapat persoalan hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk PTUN,” tegas Ajit.
Dengan langkah tersebut, polemik Raja Petuanan Kaiely kini berpotensi bergeser dari memasukkan adat ke ranah administrasi pemerintahan dan hukum tata usaha negara.
Babak baru penyelesaian Kaiely pun dimulai: persetujuan administratif, banding kepada Gubernur Maluku, dan jika tidak menemukan penyelesaian, pintu PTUN siap diketuk. (NB)