28 April 2026 | Dilihat: 22 Kali

Kustolani Gugat Terbitnya Surat Tanah, Camat Jebus Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan

Kustolani Gugat Terbitnya Surat Tanah, Camat Jebus Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan
Caption: Surat Kustolani kepada Camat Jebus & Kades Sungai Buluh

Bangka Barat | mapikornews.com — Sengketa lahan warisan kembali mencuat di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kustolani (58), warga Desa Air Kuang, secara terbuka menyampaikan keberatannya atas penerbitan sejumlah surat tanah yang diduga berada di atas lahan milik orang tuanya, almarhum H. Abdullah. Selasa (28/4/2026)

Keberatan tersebut disampaikan Kustolani melalui surat resmi yang ditujukan kepada Camat Jebus dan Kepala Desa Sungai Buluh. Dalam surat itu, ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat tanah atas nama Bahtiar, Jauhria, Maman, Suparudin (Bujang), Ridwan, dan Paina yang disebut berada di atas lahan perkebunan keluarga mereka.

“Kami sudah menyurati sejak Mei 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Ini yang kami sesalkan,” ungkap Kustolani kepada jejaring media KBO Babel, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, lahan yang disengketakan bukanlah lahan tanpa riwayat, melainkan memiliki sejarah panjang kepemilikan yang dapat dibuktikan melalui berbagai dokumen. Ia menyebutkan bahwa orang tuanya memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli yang sah sejak tahun 1970-an hingga 1980-an.

Dalam lampiran surat keberatannya, Kustolani turut menyertakan sejumlah bukti, di antaranya kwitansi jual beli tanah dari beberapa pihak seperti Mat Said dan Mat Yakin, surat ukur atas nama Akhmad Kustolani tahun 1982, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama H. Abdullah sejak tahun 1996 hingga saat ini.

Tak hanya itu, ia juga melampirkan foto kondisi fisik lahan, termasuk tanaman yang pernah tumbuh di atasnya, sebagai bentuk penguasaan fisik yang telah berlangsung lama.

“Ini bukan klaim sepihak. Kami punya bukti historis yang jelas. Bahkan ada telaah kawasan dari BPKH-TL wilayah XIII Pangkalpinang tahun 2023 yang mengindikasikan adanya penerbitan surat tanah di kawasan tersebut,” tegasnya.

Kustolani juga menyoroti adanya aktivitas di atas lahan yang disengketakan oleh pihak lain, yakni Sdr. Akiun Andriyanto serta Sdr. Johan Aping dari BBG Pangkalpinang, yang menurutnya semakin memperkeruh situasi.

Ia menilai, jika benar surat tanah tersebut diterbitkan tanpa dasar yang sah dan tanpa melibatkan ahli waris yang berhak, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam suratnya, Kustolani bahkan mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, sebagai landasan untuk meminta evaluasi dan pembatalan surat tanah yang dimaksud.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ada kesalahan dalam proses administrasi, seharusnya bisa diperbaiki. Jangan sampai hak kami sebagai ahli waris diabaikan,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Jebus mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa pada hari yang sama. Upaya ini dilakukan guna mencari solusi terbaik dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mediasi yang digelar di kantor kecamatan itu diharapkan dapat membuka ruang dialog dan menghadirkan kejelasan terkait status kepemilikan lahan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan final yang dicapai oleh para pihak.

Situasi ini mencerminkan masih rentannya persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kecamatan, terutama ketika menyangkut lahan warisan yang belum tersertifikasi secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus yang dialami Kustolani menjadi gambaran nyata bagaimana konflik agraria kerap bermula dari tumpang tindih dokumen dan minimnya transparansi dalam proses penerbitan surat tanah.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bagi Kustolani dan keluarganya, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan tentang mempertahankan hak dan warisan yang telah dijaga turun-temurun. Sengketa ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas di tingkat lokal. (RF/Joy/KBO Babel)