Masohi-Maluku | mapikornews.com — Laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD, Kepala Pemerintah Negeri Adm Nueletetu Tahun 2023, diduga mengendap di meja Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Senin 04 Mei 2026.
Sudah hampir dua tahun, laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, yang diduga dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nueletetu Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah,yang di laporkan oleh Lembaga MAPIKOR di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, namun sampai hari ini tanggal 04 Mei 2026; belum ada kejelasan dari Kapala Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Hal ini dipertanyakan oleh dua tokoh masyarakat Negeri Administratif Nueletetu kepada media Mapikor di Masohi, Senin 04 Mei 2026, yang minta namanya tidak disebutkan, kami ingin tanyakan, sudah sejauh mana penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Adm Nueletetu Tahun anggaran 2023, apakah laporan itu masi jalan atau sudah di dipetieskan.
Olehnya itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dan Kepala Inspektorat untuk halus menyampaikan ke publik, berikan penjelasan terkait penanganan laporan dugaan korupsi Negeri Administratif Nueletetu sudah sampai sejauh mana, biar kami masyarakat Nueletetu, mengetahuinya karena ini sudah hampir dua tahun lebih.
Kami juga memberikan catatan ingat untuk Kepala Kejaksaan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, bahwa Negeri Adm Nueletetu menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp : 824 865 000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah sebesar Rp : 465 909 009.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada media mapikornews.com, melalui telepon dan minta namanya tidak disebutkan mengatakan ,saya minta kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk memanggil dan minta klarifikasi kepala Pemerintah Negeri Adm Nueletetu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai kepala Pemerintah Negeri sehingga, ada program belanja desa yang sudah di anggarkan dalam APBNeg Negeri Administratif Nueletetu yang dana sudah cair tetapi tidak ada fisik barang maupun proyek. Kata sumber KPN Adm Nueletetu, Adelina Kukurule, diduga menggunakan Dana Desa puluhan juta rupiah untuk kebutuhan pribadi, yang anehnya bukan cuma kepala desa , diduga sekertaris dan bendahara desa ADM Nueletetu juga mengunakan puluhan juta Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Kata sumber, selain menggunakan puluhan juta Dana Desa untuk kepentingan pribadi, kelompok penguasa di Negeri ini juga diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang sudah di tetapkan dalam program APBNeg Negeri Administratif Nueletetu, yang didalam laporan keuangan realisasi, tetapi tidak ada fisik belanja, maupun proyek. Antara lain :
I. BIDANG PEMERINTAHANOperasional Pemerintah Desa Konsumsi makan/ minum Rp. 1.336.000 - Bendera Hias Rp. 1.200.000 - Pakaian Cele Rp. 4.500.000 - Pakaian trening olahraga Rp. 2.250.00 - Kursi plastik OL 103 Rp. 3.212.000 - Perbaikan leptop 2 bh Rp 4.000.000 - Leptop Acer 2 bh Rp. 16.000.000 - Operasional BPD Rp. 11.483.000 - Operasional RT/RW Rp. 1.645.000 - Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa. Rp. 24.745.950.
II. BIDANG PEMBANGUNAN - Obat-obatan dan Insentif. Rp. 10.142.000 - Penyelenggaraan Posyandu. Rp. 44.250.000 - Pembangunan Sumber Air Bersih Rp. 10.602.000 - Lampu Solar Ser 3 bh Rp. 81.000.000
III. BIDANG PEMBINAAN
- Hari-hari Besar Nasional dan Keagamaan Rp. 12.000.000
IV. BIDANG PEMBERDAYAAN
- Pengadaan Bibit Sapi Rp. 113.340.000 - Mesin jahit dan Biaya Pelatihan Rp. 12.625.137. Lanjut sumber ,dari laporan realisasi anggaran pada program yang telah disampaikan ,kami menduga kepala desa ADM Nueletetu dan stap merekayasa laporan, olehnya itu kami minta dengan hormat kepada pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk turun tangan dalam menangani dugaan penyalahguna anggaran DD dan ADD di Desa ADM Nueletetu.
Kepala Desa ADM Nueletetu Adelina Kukurule saat dikonfirmasi media mapikornews.com. di ruang kerja di kantor Desa ADM Nueletetu Kecamatan Amahai, Rabu 15 Mei 2024, untuk minta klarifikasi terkait laporan masyarakat,kepala desa yang didampingi bendahara dan kasi pembangunan desa,mengatakan memang benar saya ada gunakan dana desa sebesar Rp 26,900 000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan pribadi, selain kepala desa, bendahara desa juga mengakui dirinya pakai dana desa sebesar Rp 26 juta, (dua puluh enam juta rupiah) untuk kebutuhan pribadi, ditanya terkait informasi bawah sekertaris desa juga ada pinyam dana desa 17 juta, kepala desa, mengelak kalau itu saya tidak tahu, sorotan sorotan masyarakat terkait obat obatan tidak ada di Pustu sedangkan di laporkan APBNeg realisasi, kepala desa mengakui iya, ditanya juga menyangkut anggaran mesin jahit yang sudah realisasi tetapi tidak ada fisik barang, bendahara menjawab, dana mesin jahit digunakan untuk bayar gaji pegawai, tanpa memberikan penjelasan.
Dari laporan masyarakat,media ini mengkonfirmasi pihak Kejaksaan,melalui pesan WhatsApp, dan dari penjelasanya, sudah Kejaksaan sudah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit kerugian, jadi kejaksaan menunggu hasil dari Inforktorat, singkatnya.
Media ini juga meminta ijin waktu untuk ketemu dengan kepala Inspektorat untuk konfirmasi minta klarifikasi tetapi pesan WhatsApp cuman dibaca didak dibalas, dan sampai berita ini naik tayang tidak ada respon dari Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. (MO-AH).