21 Agustus 2026 | Dilihat: 26 Kali

LEX INIUSTA: KETIKA HUKUM BUNGKAM DAN ETIKA DIINJAK DI RUANG PUBLIK.

LEX INIUSTA: KETIKA HUKUM BUNGKAM DAN ETIKA DIINJAK DI RUANG PUBLIK.

LEX INIUSTA: KETIKA HUKUM BUNGKAM DAN ETIKA DIINJAK DI RUANG PUBLIK.

 

Jakarta || mapikornews.com

 

– Istilah _lex iniusta_ atau hukum yang tidak adil sedang nyata terjadi. Di satu sisi penyidik Polri bungkam dengan mengabaikan SP2HP. Di sisi lain, publik figur hukum menginjak etika dengan melecehkan profesi wartawan.

 

Melihat dua kondisi ini, Media Independen Online MIO dua pekan lalu resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris atas dugaan pelecehan profesi wartawan.

 

"Ini bukan soal siapa yang lebih kuat. Ini soal apakah hukum masih punya hati nurani. Kalau SP2HP dibungkam dan etika diinjak, maka hukum sudah jadi alat kuasa," tegas Arthur Noija, SH, Ketua Dewan Etik MIO Indonesia.

 

*1. hukum bungkam: sp2hp dikubur*

SP2HP adalah hak konstitusional pelapor. Kewajiban ini diatur dalam Perkap No. 12/2009 jo. Perkap No. 6/2019 dan Kode Etik Polri No. 7/2022.

 

Namun kenyataannya, surat itu masif tidak diterbitkan. 

"Pengabaian ini menciptakan _anomie birokratis_ seperti yang dijelaskan Hans Kelsen. Hukum kehilangan kepastian karena yang melanggar justru penegaknya," jelas Arthur.

 

KUHP 2023 menuntut proses hukum yang transparan dan berorientasi HAM. Mengabaikan SP2HP berarti melawan semangat pembaharuan hukum nasional.

 

*2. etika diinjak: pers dilecehkan*

MIO menilai, ucapan publik yang merendahkan wartawan oleh figur hukum adalah bentuk pelecehan profesi.

 

Advokat disebut _officium nobile_. Seharusnya menjadi penjaga etika, bukan pelanggar etika.

"Thomas Aquinas menyebutnya perusakan _bonum commune_. Thomas Jefferson mengingatkan, hukum ada untuk mencegah tirani. Menyerang pers adalah awal pembungkaman kebebasan," ujar Arthur.

 

Laporan terhadap Hotman Paris adalah upaya MIO agar tidak ada satu profesi pun yang merasa di atas hukum dan di atas kritik.

 

*Tuntutan mio*

1. *Kapolri* wajib menertibkan penerbitan SP2HP di seluruh jajaran sebagai wujud akuntabilitas.

2. *Organisasi Advokat* harus menindak tegas anggota yang melanggar kode etik dan merendahkan profesi lain.

 

"Jika hukum terus bungkam dan etika terus diinjak, maka yang tersisa hanya kekuasaan tanpa keadilan," pungkas Arthur.

 

(Red)