Pangkalpinang | mapikornews.com — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan efektivitas mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. (Senin, 27 April 2026).
Sengketa antara Pemohon Riki yang dikuasakan oleh Sulastio Setiawan melawan Pemerintah Desa Pergam yang dihadiri langsung kepala Desa yakni Sukardi berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi lanjutan yang difasilitasi oleh Komisi Informasi.
Keberhasilan mediasi ini dipimpin oleh Mediator Ita Rosita SP. C.Med yang kemudian diumumkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rikky Fermana, dengan anggota Majelis Fahriani dan Martono. Dalam sidang tersebut, Majelis menyatakan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan, sehingga sengketa tidak perlu dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Proses persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti Abrillioga.
Ketua Majelis dalam penyampaiannya menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi, maka perkara dinyatakan selesai dan sidang secara resmi ditutup.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa informasi publik antara para pihak tanpa melalui proses ajudikasi yang lebih panjang.
Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa mediasi merupakan mekanisme yang efektif, efisien, dan solutif dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memberikan ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak untuk mencapai kesepahaman.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik serta mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. ( RF)