14 Mei 2026 | Dilihat: 20 Kali

Mogonta, Seret Oknum Kadis PUPR Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Kasus Bencana Erupsi Gunung Ruang

Mogonta, Seret Oknum Kadis PUPR Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Kasus Bencana Erupsi Gunung Ruang

Sulut | mapikornews.com — Upaya pemberantasan korupsi hendaknya tidak hanya sebatas omongan saja, tapi harus di wujudkan dalam tindakan yang nyata, tak ada pandang bulu dan tebang pilih, pendek kata, siapa pun yang diduga "merampok" uang negara harus di libas.

Sebagaimana juga dengan dugaan korupsi kasus bencana erupsi gunung Ruang, semua pihak yang di duga terlibat harus di proses sesuai hukum yang berlaku termasuk para kaki-tangan yang memberikan pertimbangan kepada bupati seperti misalnya, BAPEDDA, Dinas PUPR dan Anggota DPRD harus di mintai pertanggungjawabannys," desak Jonathan Mogonta, Ketua Umum PAMI-P Sulut.

Bukan cuman itu, para pemilik toko-toko sebagai penyedia material juga harus di proses atau di mintai keterangan oleh penyidik. Jika di temukan adanya petunjuk atau bukti kuat tentang keterlibatan mereka dalam menyediakan bahan-bahab material dan yang berpotensi merugikan negara, harus di seret," tegas Mogonta.

Selain itu kata Mogonta, ada peran penting dari seorang pejabat terkait skandal penyaluran bahan-bahan material seng kepada korban bencana erupsi gunung ruang, hingga kini yang bersangkutan masih melenggang bebas di luaran sana," imbuhnya.

Padahal dugaan korupsi kasus bencana erupsi gunung ruang, bermula dari terbitnya surat rekomendasi oknum Kadis PUPR-Perkim Kabupaten Sitaro, berinisial CBW alias Wuaten," terangnya.

CBW dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab sebab, lewat surat rekomendasi yang di tandatanganinya masyarakat korban bencana erupsi gunung ruang di arahkan untuk membeli material di toko-toko sesuai surat rekomendasi oknum Kadis PUPR Kabupaten Sitaro," sebutnya.

Kepada aJohn-Sulut mapikornews.com, Kamis (14/5/26) Mogonta mengatakan, Kadis PUPR Kabupaten Sitaro, tak boleh lolos dari jeratan hukum sebab, semuanya berawal dari terbitnya surat rekomendasi yang di tanda tanganinya hingga memunculkan praktek culas seperti misalnya, dugaan mark up (penggelembungan) harga bahan material yang merugikan keuangan negara," jelasnya.

Menurut Mogonta, rasanya tak adil bila yang lainnya kini meringkuk di dalam sel tahanan Lapas Malendeng termasuk oknum bupati Sitaro CIK alias Cintya turut di kerangkeng, tapi mengapa yang lain seperti oknum Kadis PUPR Kabupaten Sitaro belum juga di ciduk," tutupnya.

Sementara itu, oknum Kadis PUPR Kabupaten Sitaro CBW alias Wuaten, tak memberi tanggapan atas upaya konfirmasi yang di lakukan wartawan media ini, lewat Whatsapp pribadinya. (John-Sulut)