10 Oktober 2026 | Dilihat: 82 Kali

NASIB TENAGA KONTRAK TAHUNAN DAN PPPK PARUH WAKTU RSUD MASOHI MEMPRIHATINKAN! EMPAT BULAN BELUM TERIMA GAJI

NASIB TENAGA KONTRAK TAHUNAN DAN PPPK PARUH WAKTU RSUD MASOHI MEMPRIHATINKAN! EMPAT BULAN BELUM TERIMA GAJI

Pegawai Mengaku Terpaksa Berutang untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tengah Didesak Turun Tangan

Malteng | mapikornews.com— Nasib tenaga kontrak tahunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu  yang mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, kini menjadi sorotan. Pasalnya, puluhan  tenaga kerja tersebut mengaku belum menerima upah atau gaji selama hampir empat bulan, meskipun mereka tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan setiap hari.

Keluhan ini mencuat setelah salah seorang pegawai PPPK paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan menemui media Mapikornews.com di Masohi, Jumat (9/10/2026). Dalam keterangannya, ia mengungkapkan keresahan yang dirasakan para pegawai akibat belum dibayarkannya hak mereka sebagai pekerja.

Menurut pengakuan sumber tersebut, kondisi ini semakin memberatkan karena gaji yang diharapkan menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga tak kunjung diterima. Di tengah tuntutan pekerjaan yang harus tetap dijalankan, para pegawai mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari - hari.

“Sudah masuk hampir empat bulan kami belum menerima gaji. Padahal, setiap hari kami tetap bekerja di RSUD Masohi. Tujuan kami bekerja tentu untuk menghidupi keluarga. Kalau sampai hampir empat bulan belum menerima upah, bisa dibayangkan bagaimana keadaan kami,” ungkap sumber tersebut.

Ia menuturkan, keterlambatan pembayaran gaji itu membuat keluarganya terpaksa mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan makan dan keperluan rumah tangga sehari - hari.

“Istri saya terpaksa berutang supaya kami bisa makan setiap hari. Kalau sudah hampir empat bulan gaji belum dibayar, bisa dibayangkan berapa banyak utang yang harus kami tanggung di luar sana. Kami juga punya keluarga yang harus dihidupi,” tuturnya dengan nada prihatin.

GAJI DISEBUT TURUN DARI RP1,5 JUTA MENJADI DI BAWAH RP800 RIBU

Tak hanya mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah, sumber tersebut juga mempertanyakan besaran gaji yang diterima para pegawai dibandingkan dengan ketentuan dalam kontrak sebelumnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan surat kontrak tahun 2024, besaran gaji yang tercantum mencapai Rp1.500.000. Namun, menurut pengakuannya, besaran gaji yang diterima saat ini disebut telah turun menjadi di bawah Rp800.000.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga kerja mengenai dasar penyesuaian besaran upah, mekanisme penghitungan, serta kebijakan yang menjadi landasannya.

Karena itu, para pegawai berharap pihak manajemen RSUD Masohi dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembayaran gaji, penyebab keterlambatan, serta dasar penetapan besaran upah yang berlaku saat ini.

Persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen kontrak, daftar pembayaran, serta ketentuan penggajian yang berlaku bagi masing - masing kategori tenaga kerja. Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada keluhan, tetapi memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

DIREKTUR RSUD MASOHI DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan pembayaran hak tenaga kerja di lingkungan RSUD Masohi. Mengapa para pegawai mengaku harus menunggu hampir empat bulan untuk menerima gaji, sementara mereka tetap menjalankan kewajiban pekerjaan?

Pertanyaan tersebut patut dijawab oleh manajemen rumah sakit melalui penjelasan resmi yang transparan, termasuk mengenai proses administrasi pembayaran, ketersediaan anggaran, serta langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan apabila keterlambatan tersebut terkonfirmasi.

Pembayaran upah merupakan persoalan mendasar dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, setiap keterlambatan perlu ditelusuri berdasarkan status kepegawaian, perjanjian kerja, sumber pembiayaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya juga harus memperhatikan kepastian hak pekerja dan keberlangsungan pelayanan rumah sakit.

Media mapikornews.com memandang bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan, mengingat para pegawai memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi dan tanggung jawab keluarga yang terus berjalan.

BUPATI DAN KETUA DPRD MALUKU TENGAH DIMINTA TURUN TANGAN

Atas kondisi yang mereka alami, para tenaga PPPK paruh waktu dan kontrak tahunan berharap Bupati Maluku Tengah ,serta Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memberikan perhatian serius terhadap persoalan pembayaran gaji tersebut.

Mereka meminta agar pemerintah daerah dan DPRD menelusuri penyebab keterlambatan pembayaran, memastikan kejelasan besaran upah, serta mendorong penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya berharap Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tengah sudi melihat nasib kami. Kami bekerja untuk menghidupi keluarga. Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi kami berharap hak kami mendapatkan perhatian dan ada kepastian kapan gaji dibayarkan,” harapnya.

Menurut para pegawai, kepastian pembayaran upah sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa terus dibebani persoalan ekonomi rumah tangga.

Mereka juga berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan ini sebagai urusan administrasi, tetapi turut memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan tenaga kerja yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.

MAP?KORNEWS.COM MENDORONG KLARIFIKASI DAN PENYELESAIAN

Mapikornews.com memandang bahwa keluhan ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari Direktur RSUD Masohi dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan berapa lama pembayaran tertunda, berapa jumlah tenaga kerja yang terdampak, bagaimana status kontrak mereka, serta kapan kewajiban pembayaran dapat diselesaikan.

Mapikornews.com - juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen RSUD Masohi maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila keterlambatan pembayaran dan perbedaan besaran upah tersebut terbukti, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, di balik setiap keterlambatan gaji, terdapat kebutuhan keluarga yang tidak bisa ditunda: makanan di meja, biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta utang yang terus menumpuk.

Kini, yang ditunggu para tenaga PPPK paruh waktu dan kontrak tahunan RSUD Masohi bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian atas hak mereka. Akankah Bupati Maluku Tengah, Ketua DPRD, dan manajemen RSUD Masohi segera memberikan jawaban atas keluhan tersebut? (MO-AH)