21 Desember 2022 | Dilihat: 1115 Kali

PELAKSANAAN DANA DESA 2022 DI DESA GENENG MIRI SRAGEN DIDUGA OTORITER DAN MENYALAHI ATURAN

PELAKSANAAN DANA DESA 2022 DI DESA GENENG MIRI SRAGEN DIDUGA OTORITER DAN MENYALAHI ATURAN
Renovasi Lapangan Desa Geneng Miri Sragen dari Dana Desa 2022 senikai Rp.117 juta.
Sragen-Jateng || mapikornews.com - Adapun dugaan tersebut muncul setelah warga masyarakat setempat menceritakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Dana Desa 2022 tanpa melibatkan TPK ataupun LPMD. Dan yang terjadi  keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh perangkat desa setempat yang menjabat sebagai Kasie Kesra. “ Sesuai aturan Pemerintah terkait pelaksanaan Dana Desa Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang dijabat oleh Kaur Kesra  tidak boleh rangkap jabatan sebagai TPK dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh TPK/LPMD sesuai dengan Permendagri NO.20/2018,NO.84/2014,dan NO.18/2018 tentang PPKAD,PKA,dan TPK , “ ujar Suladi selaku TPK dan juga sebagai LPMD Desa setempat. Senin (19/12/2022).

Menurutnya yang terjadi Kepala Desa Geneng Miri Sragen Suherman adalah Pemegang Kekuasaan secara mutlak dan otoriter dalam menjalankan roda pemerintahan seperti Sabdo Pandhito Ratu. Red( perintah raja). Bahkan Kadus yang mempunyai wilayah di Dukuh pun sama sekali tidak dilibatkan ,padahal secara aturan adalah sebagai anggota TPK sehingga menurutnya ada yang tidak beres yang diduga sarat bernuansa KKN ( korupsi,kolusi,nepotisme) dan sangat menyalahi aturan yang ada. Sedangkan untuk jumlah  kegiatan Dana Desa 2022 di desanya Suladi lupa jumlahnya karena saking banyaknya mulai dari yang senilai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Dan hal ini hanya terjadi di Desa Geneng Miri, sedangkan untuk Desa yang lain tetap mengacu sesuai dengan peraturan yang ada. Alasan tidak dipakainya TPK dan LPMD disampaikan oleh Pak Lurah menurut Suladi mengacu pada Perbup Sragen padahal Perbup tersebut hanya berisi tentang Lembaga Ketahanan Desa bukan tentang Juknis pelaksanaan Dana Desa 2022. Juga kedudukan Perbup secara otomatis  kedudukannya lebih tinggi Permen maupun UU dan pembuatan Perbup pun akan mengacu pada Dasar Hukum diatasnya dan pemerintahan tidak berjalan sendiri sendiri.

“Kalau memang saya diberhentikan ya minta surat pemberhentian secara resmi terhormat baik sebagai TPK maupun LPMD. Karena dulu dilantik juga menggunakan SK resmi dari Kepala Desa Tahun 2019 dengan masa akhir jabatan Tahun 2024 dan tidak menggantung seperti ini, “ imbuh aktifis LSM LP3 Jateng Wilayah Sragen ini dengan datar. Ditambahkan pula saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan rekan rekan LSM di Sragen,Provinsi,dan Pusat untuk membuat laporan resmi ke APH (aparat penegak hukum) baik itu Polda ataupun Kajati dengan tembusan ke Pusat serta alat pendukung seperti berkas, alat bukti berikut saksi.

Terpisah Kepala Desa Geneng Miri Sragen Suherman ketika diklarifikasi lewat pesan singkat Whatsup mengatakan tidak dipakainya TPK dan LPMD karena sudah tidak sejalan dengan perangkat desa.

“Sesuai aturan saja Bos , Perbup NO.48 Tahun 2020 ,”ujarnya singkat. Ditambahkan hal ini dilakukan sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditinggalkan karena sebagai TPK dan LPMD sudah dua kali periode menjabat. Juga Pak Lurah mengatakan di dalam aturan tidak disebutkan ada Ketua TPK ataupun Ketua LPMD serta meminta untuk tidak mudah diadu domba untuk kepentingan tertentu.Selasa (20/12/2022)

Namun ketika ditanya kenapa hal ini hanya terjadi di wilayah yang dipimpinya dan tidak terjadi di Desa lain se Kabupaten Sragen Pak Lurah hanya terdiam. Pun ketika disinggung mengenai kedudukan aturan baik itu UU,Permen termasuk implentasi isi aturan bahwa yang namanya TPK atau LPMD adalah kelembagaan desa sebagai mitra kerja itu ada pengurus yang terdiri dari Ketua,Sekertaris,Bendahara juga tidak menjawab dalam pesan singkatnya.
 
Dengan kondisi demikian hasil pekerjaan Dana Desa Tahun 2022 seperti inI tinggal kita serahkan pada Pemeriksa Kabupaten,Propinsi, maupun Pusat akan diterimakah pekerjaan seperti ini yang menyalahi aturan.Dan kalau tidak diterima siapa yang akan menanggung jumlah yang tidak sedikit itu.Rabu 21/12/2022. (Gsw).

Keterangan ; Renovasi  lapangan   dana  = Rp  117.055.000,-
                     Pajak    11.5.%                    =  Rp    13.461.325,-   
                     B. O. P.    2.5.%                  =   Rp      2.926.375,-       
                     Jumlah pajak dan B. O. P.  =   Rp    16.387.700.,-       
                     Dana yang di kerjakan        =  Rp   100.667.300,-