30 April 2026 | Dilihat: 24 Kali

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Sahkan Legalitas Organisasi dan Dokumen Kependudukan Warga Nuaulu

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Sahkan Legalitas Organisasi dan Dokumen Kependudukan Warga Nuaulu

Maluku Tengah | mapikornews.com — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Kejaksaan Negeri  Maluku Tengah resmi menandatangani kesepakatan bersama sekaligus menyerahkan dokumen legalitas organisasi dan dokumen kependudukan bagi masyarakat Penghayat Kepercayaan Nuaulu.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, agenda bersejarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Sekretaris Daerah Malteng, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah, serta para tokoh adat dan perwakilan masyarakat Negeri Nuaulu. Selasa, 28/04/2026.

Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama hari ini  antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dan kerja sama ini sangat penting bagi pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugas, pemerintah tentu tidak lepas dari berbagai persoalan hukum.

Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya Bupati juga mengatakan bahwa kesepakatan ini  merupakan langkah pencegahan, agar potensi masalah hukum bisa diantisipasi sejak awal. "

Saya berharap, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan semakin memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, baik dalam bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi".

Ungkapnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan tanda inventarisasi atau legalitas Organisasi Penghayat Kepercayaan Nuaulu serta penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga kepada perwakilan masyarakat penghayat kepercayaan Nuaulu. 

“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat penghayat kepercayaan, khususnya masyarakat adat Nuaulu,” Ujarnya dikatakanya.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. 

Dengan adanya KTP dan KK ini, masyarakat penghayat kepercayaan kini telah memiliki identitas resmi yang diakui negara.

Dokumen ini sangat penting, karena dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya, ”Terangnya Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait, saya minta agar terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami keberadaan dan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan, Pintahnya Bupati Maluku Tengah Zulkarnain juga mengajak seluruh masyarakat adat Nuaulu, agar segera mengurus dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki.

Ini sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan Maluku Tengah yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera.” Ucap Zulkarnain Kepada Kejari Maluku Tengah. (MoL)