1 Juli 2026 | Dilihat: 105 Kali

Pemkab Tanjabtim Serahkan SPPT PBB 2026 Sekaligus Sosialisasikan Sinergi Opsen PKB & BBNKB

Pemkab Tanjabtim Serahkan SPPT PBB 2026 Sekaligus Sosialisasikan Sinergi Opsen PKB & BBNKB

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com —  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026. Kegiatan dirangkai dengan Sosialisasi Sinergitas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Acara yang berlangsung di aula kantor Bupati Bukit Benderang pada Selasa, 30 Juni 2026, dihadiri Kepala UPTD Samsat, Pimpinan Bank Jambi para Camat, Kades, Lurah dan instansi terkait lainnya, dalam lingkup Pemkab Tanjabtim. Rangkaian kegiatan tersebut, menjadi momentum strategis untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan daerah Tanjabtim, Awaludin mengatakan, penyerahan SPPT dan DHKP PBB 2026 mencakup seluruh wilayah sektor pedesaan dan perkotaan di Tanjabtim. Dokumen ini menjadi dasar bagi Camat, Kades  dan Lurah  untuk melakukan penagihan serta pendataan lanjutan hingga ke tingkat wajib pajak.

Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi target PBB-P2 yang menjadi salah satu tulang punggung PAD Kabupaten Tanjabtim, sebut Kaban.

Berikut, selain PBB, pihaknya  juga mensosialisasikan kebijakan opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini merupakan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Melalui sinergi ini, Pemkab menargetkan optimalisasi pemungutan, pertukaran data, dan penegakan kepatuhan kendaraan bermotor di wilayah Tanjabtim. Hal ini diharapkan menutup kebocoran potensi pajak sekaligus meningkatkan kontribusi sektor otomotif terhadap PAD.

Kegiatan ini menegaskan arah kebijakan Pemkab Tanjabtim dalam memperkuat basis data dan penagihan PBB hingga ke desa/kelurahan sekaligus membangun sinergitas dengan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pajak daerah yang baru, terang Awaludin.

Diharapkan, dengan dua instrumen pajak berjalan beriringan, Pemkab optimis mampu menjaga stabilitas fiskal, membiayai pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik di tahun 2026, ungkapnya.

Pada kesempatan ini Awaludin memaparkan atas capaian realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan tahun 2025 dengan target sebesar 2.800.000.000 terealisasi 2.504.686.610, atau mencapai (89, 45 %), sebutnya.

Berkaitan dengan keberhasilan pencapaian 100 persen realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 172 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan penghargaan kepada daerah yang tercepat memenuhi target sebagai berikut:Pada tingkat Kecamatan:Peringkat I : Kecamatan Nipah PanjangPeringkat II : Kecamatan Rantau RasauPeringkat III : Kecamatan Dendang. Sedangkan untuk tingkat Desa dan Kelurahan, pembagian dilakukan ke dalam tiga kategori: Kategori “Besar”(Target lebih dari Rp 40.000.000,-) Peringkat I : Desa Alang?AlangPeringkat II : Kelurahan Nipah Panjang IIPeringkat III : Kelurahan Rantau Rasau Kategori “Sedang”(Target Rp 20.000.000,- hingga di bawah Rp 40.000.000,-) Peringkat I : Desa LamburPeringkat II : Desa Lagan IlirPeringkat III : Desa Sungai Ular Kategori “Kecil”(Target Rp 10.000.000,- hingga di bawah Rp 20.000.000,-) Peringkat I : Desa Bunga TanjungPeringkat II : Desa Rantau Rasau IPeringkat III : Desa Sungai Tering “Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi dorongan dan motivasi bagi seluruh desa maupun kelurahan lainnya untuk meningkatkan kinerja serta mencapai target penerimaan pada tahun pajak 2026,” tandas Awaludin berharap. (Jdk)