PENGACARA BEKEN MAKI WARTAWAN: MIO LAWAN, PWI BERDAMAI
Oleh: Abah Hadi Tuban
Pembina MIO Indonesia*
*TUBAN* || mapikornews.com
Nama besar ternyata tidak membuat Media Independen Online (MIO) Indonesia gentar. Organisasi wartawan online ini justru ngot membawa kasus makian Hotman Paris Hutapea ke proses hukum.
Sikap itu berseberangan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih berdamai setelah terlapor meminta maaf atas insiden di Gedung Kejaksaan Agung, 17 Juli 2026 lalu.
Lewat surat resmi ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri tertanggal 18 Agustus 2026, MIO menegaskan sikapnya. Tidak ada damai. Laporan harus jalan.
Laporan bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan sejak 21 Juli 2026 itu, dinilai MIO sudah selayaknya naik ke tahap penyelidikan. MIO juga meminta SP2HP agar ada kejelasan.
Dalam laporannya, MIO menjerat Hotman Paris dengan Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kalimat “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” dinilai MIO sebagai bentuk penyerangan terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Yang membuat MIO semakin kecewa, puluhan jurnalis yang hadir saat kejadian justru memilih bungkam. Tidak ada satu pun yang melaporkan.
Kekecewaan itu makin dalam ketika PWI yang mengambil alih kasus, justru menutupnya dengan jalur perdamaian.
“Popularitas seseorang tidak boleh membuat hukum jadi tumpul. Ini soal martabat profesi,” tegas MIO dalam suratnya.
MIO juga mengingatkan Polda Metro agar tidak berlindung di balik dalil _ne bis in idem_. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap laporan MIO wajib berjalan. Hal ini sesuai Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata.
Kini ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia menunggu. Apakah hukum akan ditegakkan secara sama, atau akan kalah oleh nama besar terlapor.
Bagi MIO, kasus ini adalah ujian. Ujian apakah negara masih berpihak pada keadilan, bukan pada popularitas.
(Red)