Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Penyedia pengadaan seragam sekolah gratis yang merupakan visi-misi Bupati Dillah Hikma Sari di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dinyatakan telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 186.480.726 ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan selisih harga akibat praktik kemahalan pada belanja bantuan seragam bagi jenjang TK/RA, SD hingga SMP di lingkup pendidikan Tanjabtim yang berkembang diketahui bahwa pihak penyedia tidak melaksanakan proses produksi sendiri, melainkan hanya melakukan pengepakan dan penyaluran kepada 380 satuan pendidikan yang menjadi sasaran program Bupati-Wabup Tanjabtim Dillah Hich-Muslimin Tanja.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Syafaruddin melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mario, bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara bertahap.
“Pihak penyedia telah melunasi selisih antara nilai kontrak dan biaya riil pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan yang berlaku,” tegas Mario.
Dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026, penyedia Berinisial R membenarkan penyetoran tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026 melalui Bank 9 Jambi, lengkap dengan bukti slip setoran resmi ke Kas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penyetoran ini menjadi langkah nyata dalam memperbaiki pengelolaan keuangan pendidikan berjalan transparan dan taat aturan. (Jdk)