11 Maret 2026 | Dilihat: 116 Kali

Penyerahan Temuan Beberapa SKPD Kabupaten Bogor Kepada BPKAD Provinsi Terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA. 2024

Penyerahan Temuan Beberapa SKPD Kabupaten Bogor Kepada BPKAD Provinsi Terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA. 2024

Kabupaten Bogor | mapikornews.com — Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan Keuangan kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Terkait dengan Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4.751.764.000,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) diterima untuk Revitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor.

Pada Surat balasan dari DPMD Kabupaten Bogor Nomor 400.10.3.1/ -PMD Tanggal 06 Februari 2025 menjelaskan anggaran yang diserap hanya yang di peruntukkan untuk Revitalisasi Posyandu di kelurahan sejumlah Rp. 673.550.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sisa anggaran yang tidak terserap dikembalikan kepada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Balasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Nomor : 400.14.91235. BPKAD Tanggal 14 Januari 2026 untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa berdasarkan SPTJM yang di ajukan oleh Kepala Dinas, sehingga bantuan Provinsi Jawa Barat menjadi Silpa Daerah Provinsi Jawa Barat dan dana tersebut TIDAK ADA DI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

Dinas Kesehatan. Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Instalasi Bedah Sentral. Lokasi RSUD Leuwiliang  Kabupaten Bogor. Besaran anggaran Rp. 6.417.543.873.(Enam Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).  Surat balasan dari dinas kesehatan Nomor : 000-3 /1066 - Prolap. Menjelaskan terkait dengan anggaran sebesar Rp. 6.417.543.873 untuk belanja alat kedokteran di RSUD Leuwiliang, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : Anggaran tersebut merupakan bantuan dari provinsi Jawa Barat  Kepada RSUD Leuwiliang untuk pengadaan alat kedokteran pada tahun  2024.

Proses pengadaan telah dilaksanakan melalui metode e- Katalog LKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun realisasi mencapai Rp. 4.354.127.970,- dengan sisa anggaran yang tidak terserap dikarenakan adanya efesiensi dalam proses pengadaan barang/jasa.

Sisa anggaran sebesar Rp. 2.063.426.000, (Dua miliar enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) telah dilaporkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku

Balasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Nomor : 400.14.91235. BPKAD Tanggal 14 Januari 2026 untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor,  menjelaskan bahwa Berdasarkan SPTJM yang di ajukan oleh Kepala Dinas, sehingga bantuan Provinsi Jawa Barat menjadi Silpa Daerah Provinsi Jawa Barat dan dana tersebut TIDAK ADA DI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Kesejahteraan Guru bantu SD Negeri Daerah terpencil sebesar Rp 448.800.000 (Empat ratus empat pulu delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan bantuan keuangan untuk kesejahteraan Guru Non PNS SD Negeri Daerah terpencil sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) di kabupaten bogor.

Berdasar surat balasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2025. Isi penjelasan dari Dinas Pendidikan untuk guru bantu SD Negeri Daerah Terpencil tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 211.200.000 (Dua ratus Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupaih) dan anggaran kegiatan Kesejahteraan guru non PNS SD Negeri Daerah Terpencil adalah sebesar Rp 558.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh delapan juta Rupiah) yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Untuk selisih anggaran Rp 579.600.000 (Lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Dan tidak ada penjelan bahwa bahwa anggaran tersebut dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat oleh dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Balasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bogor Nomor : 400.14.91235. BPKAD Tanggal 14 Januari 2026 untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa Berdasarkan SPTJM yang di ajukan oleh Kepala Dinas, sehingga bantuan Provinsi Jawa Barat menjadi Silpa Daerah Provinsi Jawa Barat dan dana tersebut TIDAK ADA DI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Pelaksanaan proyek Pembangunan Taman Edupark Ramah Air di Hutan Kota Tegar Beriman dan Pakansari, sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga miliar lima ratus juta rupiah). Penjelasan dari Haris bagian Tata Lingkungan DLH menjelaskan bahwa Program tersebut tidak terealisasi dan anggaran tersebut dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat. 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor untuk Pembangunan Agrowisata Terpadu di Taman Teknologi Pertanian Cigombong dengan anggaran sebesar 4.230.250.000 (Empat Miliyar dua ratus tiga pulu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkait pertimbangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan tidak dapat dilaksanakan pembangunan Agrowisata tersebut dan itu sudah di koordinasikan kepada Pj Bupati Bogor melalui surat dengan Nomor 500.1.3.2/673 Disbudpar tanggal 16 Juli 2024 perihal penyampaian progres kegiatan anggaran Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terkait dengan anggaran tersebut tidak dijelaskan oleh Dinas bahwa dikembalikan ke Provinsi. 

Dan Balasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Nomor : 400.14.91235. BPKAD Tanggal 14 Januari 2026 untuk  Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerangkan bahwa untuk anggaran tersebut tidak dilakukan pengajuan pencarian untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga alokasi bantuan Provinsi Jawa barat jadi Silpa pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan sisa dana tersebut TIDAK ADA DI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR. 

Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat segera membalas surat yang sudah dilayangkan oleh Jurnalis Media Pemerhati Korupsi (Mapikor) Kabupaten Bogor pada 9 Maret 2026 perihal : Permohonan meminta Bukti atau Berita Acara Pengembalian Anggaran dan Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat TA. 2024 Kepada Beberapa SKPD  di Kabupaten Bogor yang sudah dijelaskan. Dan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengetahui sudah dimasukin ke Gedung Sate dan di terima tanda terima resmi. (Ar/Tim)