26 Juni 2026 | Dilihat: 108 Kali

Percepatan Legalitas Pasutri Harapkan Pemda Tanjabtim Gelar Isbat Nikah Gratis Terpadu

Percepatan Legalitas Pasutri Harapkan Pemda Tanjabtim Gelar Isbat Nikah Gratis Terpadu

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com —Sejumlah Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mendesak Pemerintah daerah untuk segera memberikan perhatian khusus terhadap legalitas perkawinan masyarakat nya dengan memfasilitasi program Sidang Isbat Nikah Terpadu secara gratis, guna membantu pasangan pernikahan mereka yang belum tercatat resmi oleh negara, harap sumber pasutri yang enggan namanya disebutkan kepada media ini, di lingkungan Pengadilan Agama Tanjabtim-Jalan Diponegoro, Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, Kamis, 25/06/26.

Harapan ini muncul karena masih banyaknya pasangan suami istri di wilayah pelosok dan pesisir Tanjabtim yang status pernikahannya baru sah secara agama (nikah siri), namun belum memiliki Buku Nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Keterbatasan biaya perkara sidang mandiri dan jauhnya akses geografis menuju Kantor Pengadilan Agama menjadi kendala utama masyarakat.

Diantara Pasutri yang menyatakan warga dari  desa Siau dan Perdesaan Nipah Panjang tersebut mengungkapkan, bahwa ketiadaan Buku Nikah berimbas langsung pada masa depan anak-anak mereka.

Tanpa adanya pengesahan nikah (isbat), anak yang lahir dari pernikahan tersebut kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tuanya secara lengkap.

"Kami sangat berharap Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari dapat mendengar keluhan kami ini dan sampai saat ini pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) baru, BPJS, hingga administrasi pendaftaran sekolah anak menjadi sangat rumit karena kami tidak punya Buku Nikah," ucap mereka mengeluhkan dan pemenuhan hak hukum ini sangat mendesak demi memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan dan kejelasan status keperdataan anak.

Untuk percepatan legalitas yang dianggap penting dan sangat urgen tersebut, berharap Pemda Tanjabtim dapat menginisiasi kolaborasi pelayanan satu atap pola terpadu pihak Pemda, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menjadi percepatan solusi paling efektif  sistem birokrasi, tandas Pasutri yang dimaksud dengan penuh harap. (Jdk)