Aceh Tengah | mapikornews.com — Personel Polres Aceh Tengah Polda Aceh menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mendatangi warga, serta memasang spanduk imbauan sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla di 14 kecamatan di Aceh Tengah, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan perambahan hutan yang berpotensi memicu Karhutla.
Selain memasang spanduk, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning turut dilakukan dan hingga kegiatan berlangsung tidak ditemukan titik api atau hotspot di wilayah sasaran.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasi Humas AKP Rasimin mengatakan, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama, terutama masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dan lahan rawan terbakar.
"Kami mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran," kata AKP Rasimin dalam rilisnya, Rabu, 9 September 2026.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin. (Cici Mns)