17 September 2026 | Dilihat: 73 Kali

Polemik Penjabat Hatunuru Memanas, BPD Pertanyakan Proses Pengusulan Calon

Polemik Penjabat Hatunuru Memanas, BPD Pertanyakan Proses Pengusulan Calon

BPD MINTA BUPATI ASRI ARMAN EVALUASI, DUGAAN INSTRUKSI BUPATI TAK DIAKOMODIR JADI SOROTAN

SBB-Maluku | mapikornews.com — Polemik pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hatunuru mempertanyakan proses pengusulan hingga penetapan Penjabat Kepala Desa Hatunuru yang dinilai tidak sejalan dengan nama calon yang sebelumnya mereka usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kamis 17 September 2026.

BPD Hatunuru menyebut, Bupati SBB Ir. Asri Arman, MT sebelumnya telah menyampaikan arahan agar nama calon Penjabat Kepala Desa yang diusulkan BPD dapat diakomodir dalam proses penetapan.

Namun, menurut BPD, dalam proses selanjutnya justru muncul nama calon lain yang tidak tercantum dalam usulan BPD Hatunuru.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius di tingkat pemerintahan desa: mengapa nama yang telah diusulkan BPD tidak diakomodir, sementara nama lain justru diproses sebagai Penjabat Kepala Desa?

BPD Hatunuru menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian langsung Bupati SBB sebagai kepala daerah, terutama untuk memastikan proses administrasi pemerintahan desa berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

BPD: Kami Mempertanyakan Konsistensi Proses

BPD Hatunuru meminta Bupati Asri Arman memberikan penjelasan sekaligus mengevaluasi proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hatunuru apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara arahan yang disampaikan dengan proses yang kemudian dijalankan oleh perangkat daerah.

"Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kami sudah mengusulkan nama calon Penjabat Kepala Desa Hatunuru melalui BPD. Kami juga mendapat penyampaian bahwa usulan tersebut akan diakomodir. Tetapi kemudian yang terjadi justru berbeda," demikian substansi keberatan BPD Hatunuru sebagaimana disampaikan kepada media mapikornews.com.

BPD berharap Bupati tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik administrasi maupun konflik sosial di tingkat desa.

Menurut BPD, evaluasi diperlukan bukan semata - mata untuk mempersoalkan siapa yang ditetapkan sebagai Penjabat, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengangkatan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

KADIS PEMBERDAYAAN JADI SOROTAN.

Dalam polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB ikut menjadi sorotan BPD Hatunuru.

BPD menduga terdapat perbedaan antara arahan Bupati dengan nama yang kemudian diakomodir dalam proses pengusulan Penjabat Kepala Desa Hatunuru.

Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan keberatan dari BPD Hatunuru dan perlu dikonfirmasi kepada Kepala Dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten SBB untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi dan pertimbangan dalam proses tersebut.

Secara normatif, pengangkatan Penjabat Kepala Desa merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan desa dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Kerangka hukum pemerintahan desa saat ini juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN.

BPD Hatunuru kini meminta Bupati Asri Arman turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut terang - benderang.

BPD meminta Bupati mengevaluasi proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hatunuru dan memberikan penjelasan mengenai alasan nama yang diusulkan BPD tidak diakomodir.

"Jangan sampai masyarakat mempertanyakan apakah usulan BPD masih memiliki ruang dalam proses pemerintahan desa atau tidak. Kalau memang ada alasan administratif atau aturan yang menyebabkan nama tersebut tidak dapat diakomodir, tentu harus dijelaskan secara terbuka," menjadi pokok keberatan BPD.

Polemik ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten SBB dalam memastikan koordinasi antara kepala daerah dan perangkat daerah berjalan efektif serta keputusan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Mapikornews.com masih membuka ruang bagi Bupati SBB, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Taniwel Timur, maupun Penjabat Kepala Desa Hatunuru untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut. (MO-AH)