Sibolga-Sumut | mapikornews.com — Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP. Rustam E. Silaban, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim setelah menerima laporan kejadian.
"Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian," ujar AKP. Rustam E. Silaban, S.H.
Terduga pelaku FL (30) warga Tapanuli Tengah diringkus di salah satu desa di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu malam, 5 Agustus 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sibolga setelah pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku penikman telah mempersiapkan sebilah pisau sebelum mendatangi korban. Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di TKP Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pelaku mendekati korban dan melakukan penikaman, kemudian melarikan diri usai menjalankan aksinya.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa dendam. Menurut pengakuannya, korban pernah melaporkan dirinya kepada atasan sehingga pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun demikian, motif tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," tandasnya.
Korban mengalami luka akibat serangan penikaman tersebut. Dan saat ini korban dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Medan, setelah sempat di rawat di RS Metta Medika Sibolga.
AKP Rustam E. Silaban menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa agar terungkap secara terang benderang. Ia juga menghimbau masyarakat agar melaporkan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat kepada aparat penegak hukum dan tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana. (Basyar Smtp)