17 Oktober 2026 | Dilihat: 56 Kali

Polres Tapteng Ringkus PS, Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Polres Tapteng Ringkus PS, Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun

Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Tapanuli Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, pada Selasa (13/10/2026) sore, sekira pukul 16.30 Wib.

Tersangka diketahui berinisial PS alias Kura (25), seorang petani warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba AKP. J. Munthe, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Ternyata dari hasil penyelidikan di sebuah pondok yang terletak di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim opsnal menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP J. Munthe.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu paket ganja seberat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat, lima buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) satu buah sendok plastik sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu bungkus tisu kosong.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dua sumber berbeda. Pasokan sabu didapat dari seorang pria berinisial DL, sedangkan ganja diperoleh dari pria berinisial ND.

"Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka," jelas Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS alias Kura beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Basyar Tupang)