PT SMM HANYA TERIKAT PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN DENGAN KOPERASI LINDONG RAYA,PIHAK KEJARI MEREKOMENDASIKAN AGAR DITANGANI POLRES BELTIM
Manggar-Beltim | mapikornews.com - Kasus Koperasi Lindong Raya yang ada di desa Limbongan kecamatan Gantung kabupaten Belitung Timur Bangka Belitung,yang akan direkomendasikan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur ke Polres Belitung Timur dalam waktu dekat ini untuk ditangani,membuat petinggi PT.Sahabat Mewah Makmur atau PT.SMM yang merupakan bagian dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.(ANJ),angkat bicara dan memberikan tanggapannya terkait masalah tersebut.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA),pada sabtu 16 April 2022,Brian Ginting Humas PT.SMM,mengatakan bahwa Pihak PT.SMM telah pernah dipanggil dan memberikan data yang diperlukan terkait kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
“Tentunya harus diperhatikan bahwa antara PT.SMM dan Koperasi adalah badan hukum terpisah,kami hanya terikat perjanjian kerjasama kemitraan. Artinya kita tidak ada kuasa untuk intervensi masalah internal koperasi. Atas kerjasama kemitraan PT.SMM dan Koperasi juga dilakukan audit oleh akuntan independen,jadi kami meyakini bahwa dalam proses kerjasama kemitraan kita telah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelas Brian Ginting, menerangkan hubungan keterkaitan kerjasama PT.SMM dengan Koperasi Lindong Raya.
Adapun kasus yang mengaitkan PT.SMM dengan Koperasi Lindong Raya adalah terkait kerjasama kemitraan antara kedua belah pihak, dimana PT. SMM adalah sebagai Perusahaan mitra yang membina Koperasi dan Koperasi Lindong Raya sebagai pihak mitra yang dibina.
Dalam praktiknya, dari info yang berhasil dikumpulkan melalui investigasi awak media, terdapat banyak kejanggalan dan disinyalir adanya dugaan permainan atau penyimpangan pengelolaan modal kerja dari hasil pinjaman kepada salah satu Bank besar di Jakarta untuk pembiayaan perkebunan Koperasi tersebut dengan agunan surat surat tanah atas nama masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Lindong Raya.
Dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi Lindong Raya periode 2021, yang digelar pada 5 Februari 2022 lalu,di rumah mantan Ketua Koperasi tersebut, dijelaskan oleh perwakilan PT. SMM melalui sambungan audio visual jarak jauh, yang menangani Keuangan setelah pencairan adalah memang pihak PT. SMM, adapun besaran pencairan dari Bank tersebut adalah sebesar 18 milyar.
Tak hanya sampai disitu, seiring waktu berjalan, ketika dana pembiayaan sebesar 18 Milyar tersebut tak cukup dalam pengolahannya,sehingga PT.SMM harus menurunkan dana talangan sebesar 4,5 Milyar,sehingga jika ditotal biaya modalnya adalah sebesar 22,5 Milyar.
Sementara itu,sejak Tahun 2019 hingga tahun 2021 lalu, Koperasi tersebut telah mendapatkan hasil usahanya, berupa panen buah Kelapa sawit yang dijual ke PT. SMM, yang jika dirupiahkan kolektifnya mencapai sebanyak 9 Milyar lebih.
Untuk menelusuri lebih lanjut,awak media pun melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Beltim,apakah benar PT.SMM atau yang mewakilinya sudah dipanggil dan memberikan data data terkait masalah tersebut kepada pihak Kejari.
“ Memang benar, PT. SMM diwakili oleh seseorang yang diberikan kuasa untuk mewakili panggilan kami dan orang tersebut memberikan surat tugas dari PT.SMM untuknya agar mewakili panggilan kami dan ia juga hanya memberikan salinan Surat Perjanjian PT.SMM dengan Koperasi tersebut,selain itu tidak ada data data lainnya yang diberikan oleh PT. SMM” ujar Dodi Purba,SH kepada awak media melalui pesan WA-nya.
Ditambahkan dalam penjelasannya, dari pihak kejaksaan melalui Kasi Intelnya Yoyok Junaidi,SH.Yang menegaskan, bahwa kasus tersebut,masih di tahap Penyelidikan belum berlanjut ke Penyidikan,dikarenakan tidak terdapat indikasi tindakan pidana korupsinya, maka akan direkomendasikan ke pihak Polres,untuk pendalaman dari segi dugaan tindak pidana umumnya.
Tak hanya sampai disitu saja,awak media juga mengkonfirmasi kejelasan pendalaman kasus Koperasi Lindong Raya tersebut,ke pihak Polres Beltim dan ditanggapi oleh Kasat Reskrim AKP.Rais Muin langsung.
“Kasus Koperasi Lindong Raya tersebut, sebenarnya memang kita dari Polres Beltim,secara bersama sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Beltim,telah berkoordinasi untuk mendalaminya,kita konsen ke pendalaman dugaan Pidana Umumnya,Kejaksaan konsen ke pendalaman dugaan tindakan pidana korupsinya, dan bahkan kita telah mulai mengumpulkan data dan bahan sejak satu bulan yang lalu” pungkas Kasat Reskrim AKP.Rais Muin melalui sambungan telpon selularnya.(Irwansyah)