27 Mei 2026 | Dilihat: 740 Kali

Pj KPN dan Sekretaris Negeri Mesa Diduga Melanggar UU, Permendagri dan KUHAP Pasal 391,UU No 1 Tahun 2023, Tentang Pemalsuan Tanda Tangan

Pj KPN dan Sekretaris Negeri Mesa Diduga Melanggar UU, Permendagri dan KUHAP Pasal 391,UU No 1 Tahun 2023, Tentang Pemalsuan Tanda Tangan

Malteng | mapikornews.com -  Penjabat Kepala Pemerintah Negeri  dan Sekretaris Negeri Mesa  Kecamatan Teon Nila Serua (Waipia) Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku diduga  melanggar UU, Permendagri  dan  KUHAP Pasal 391, UU No 1 Tahun 2023, tentang pemalsuan tanda tangan.          Rabu 27 Mei 2026.

Dugaan melakukan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Penjabat kepala pemerintah Negeri Mesa dan Sekertarisnya disampaikan oleh oknum - oknum masyarakat negeri Mesa melalui telepon selulernya kepada media mapikornews.com - yang minta namanya tidak disebutkan, mengatakan Penjabat kepala pemerintah negeri Mesa diduga rela menabrak Undang - Undang demi mempertahankan sekretaris negri Mesa yang usianya sudah 67 tahun ,ada apa dengan mereka? sehingga tetap melakukan pembiaran walaupun itu bertentangan dengan UU.

Dari informasi masyarakat media mapikornews.com - melakukan Infestigasi  di negeri Mesa dan wawancara dengan masyarakat.               

Media juga melakukan konfirmasi dengan Penjabat kepala pemerintah negeri Mesa melalui telepon selulernya,tetapi tidak diangkat, media juga mengkonfirmasi  dengan sekertaris negeri Mesa  Jhohand Ikranmury, melalui telepon selulernya, ditanyakan apa benar' Bpk umur sudah diatas 60 tahun, jawbanya, ya, saya sekarang usia sudah 67 tahun, kenapa Bpk masih kerja sebagai sekretaris negri,?, ya ,saya masi di tahan oleh penjabat kepala pemerintah negeri karena belum ada yang bisa ganti posisi saya.               

Ditanyakan apa benar' Bpk membuat dan tanda tangan Surat Permohonan pengunduran diri dari oknum stap negeri yang baru diangkat sebagai PPPK Paruh waktu,?  ya benar' saya buat dan tanda tangan Surat Permohonan pengunduran diri oknum Stap negeri Mesa tersebut karena arahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten  Maluku Tengah yang mendesak untuk segera memberhentikan PPPK Paruh waktu yang ada sebagai Stap negeri Mesa.                                       

Menyikapi laporan masyarakat ini , Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Infestigasi Korupsi ( DPD LSM IIK)  Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, dengan tegas saya, minta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini kepala Bagian Pemerintahan untuk segera melakukan proses pemberhentian kepada sekretaris negri Mesa karena usianya sudah 67 tahun ini bertentangan dengan UU.                               

Kata Ahmat Sanaky, menurut Pasal 53 UU desa no 6 tahun 2014 Jo. Uu No 3 tahun 2024 dan Permendagri 83 tahun 2015 jo, Permendagri 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa diberhentikan karena:

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri/permintaan sendiri

3. Diberhentikan karena:usia telah genap 60 tahun;

4. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

5. berhalangan tetap;

6. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;

7. melanggar larangan perangkat desa.

Berdasarkan UU diatas maka sekertaris Negeri Mesa sudah harus diberikan karena bertentangan dengan UU. Selain kepala pemerintah negeri, Sekertaris Negeri Mesa diduga melakukan melakukan pemalsuan surat permohonan mundur diri  dan tanda tangan atas nama oknum Stap Negeri yang baru tembus PPPK Paruh waktu,  dugaan pemalsuan ini  melanggar KUHP Baru diatur dalam Pasal 391 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pemalsuan tanda tangan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Berikut adalah rincian aturan mengenai pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan KUHP baru:

Ancaman Pidana: Pelaku diancam penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI (setara dengan denda Rp2 Miliar).

Unsur Pelanggaran: Sanksi berlaku bagi siapa saja yang memalsukan surat atau membuat isinya tidak benar yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Hukuman Pengguna: Tidak hanya pembuatnya, orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen dengan tanda tangan palsu seolah-olah asli juga dapat dikenakan hukuman yang sama jika penggunaannya merugikan orang lain. 

Aturan ini merupakan pembaruan dan modernisasi dari ketentuan pemalsuan surat yang sebelumnya diatur dalam Pasal 263 KUHP lama. Dengan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sekertaris negeri Mesa ini, kami dari DPD LSM IIK minta pihak kepolisian untuk memangil dan memeriksa sekertaris negeri Mesa atas dugan pemalsuan Surat dan tanda tangan, dan kalau itu terbukti kami minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya. (MO-AH).