Putusan Tipikor Tentang Sisa Dana Siap Pakai di Dinas BPBD, MM dan MT Akhirnya Dijatuhi Vonis Penjara
Putusan Tipikor Tentang Sisa Dana Siap Pakai di Dinas BPBD, MM dan MT Akhirnya Dijatuhi Vonis Penjara
Maluku-SBB,Mapikornews.com//
Putusan Tipikor tentang sisa dana siap pakai Bencana Bumi Tahun 2019 pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang melibatkan dua orang tersangka yakni MM alias Marlyn Mayaut dan MT alias Muid Tulapessy.
Sidang agenda putusan dihadiri oleh Ketua Majelis Rahmat Selang, SH.,MH dan 2 anggota Majelis, JPU Raimond Chrisna Noya, SH, terdakwa MM alias Marlin Mayaut, PH dan terdakwa MT alias Muid Tulapessy yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Ambon pada Jumat (15/09/23).
Berdasarkan putusan sidang, MM terbukti dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan Pidana Penjara 7 Tahun, MM alias Marlyn Mayaut juga dikenakan denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan subsider 4 (empat) bulan kurungan. Selain itu MM juga dikenakan Rp. 600.000.000 uang pengganti dengan subsider 2 Tahun penjara.
Selain itu putusan sidang berlaku bagi MT alias Muid Tulapessy juga terbukti dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MT dipidana penjara 6 tahun dengan denda sebesar Rp 100.000.000 serta subsider 2 bulan penjara. Bukan hanya itu, MT di haruskan melakukan penggantian sebesar Rp 400.000.000 dengan subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, PH dan terdakwa masih pikir-pikir, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir. (Ge. Kakisina )