Kabupaten Bogor | mapikornews.com — Penarikan unit kendaraan kredit yang tidak memeiliki tunggakan masih saja terjadi, dan konon kabarnya tanpa basa-basi Debt Collector yang menarik unit kendaraan dari nasabahnya di jalan. Tentu saja hal ini dianggap tidak adil bagi pihak konsumen yang telah mencicil angsuran kendaraannya.
Hal ini dialami salah satu warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor, konsumen yang cicilan kendaraannya tidak memiliki tunggakan. Salah satu konsumen finance ini menjadi korban penarikan kendaraan oleh Debt Collector atau mata elang dari perusahaan Leasing Adira Finance.
Ia mengaku kaget dan panik, kendaraan yang selama ini gunakan untuk mencari nafkah, akhirnya menghambat kegiatannya.
“Pas waktu saya melintas dari Cileungsi sampai pertigaan Cicadas Gunung Putri saya sangat kaget tiba tiba saya di berhentikan sama beberapa orang dan di bawa arah daerah kranggan ada tempat kopi di situ kemudian kendaraan saya di Eksekusi sama Dep kolektor/ Matel, ungkap pemilik kendaraan, Rabu (03/6/2026).
Lebih lanjut pemilik kendaraan menambahkan dalam pengambilan unit kendaraannya, pihak debt collector tidak menujukan identitas dan surat tugas dari pihak Adira Finance, padalah saya baru membayar tagihan terkahir di Alfamart pada tanggal 30-05-2026 sebesar Rp. 1.069.000 dan tidak punya taggihan angsuran berjalan.
”Hal tersebut sudah kategori perampasan dan seharusnya pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia, kemudian pihak lesing pun tidak bisa serta merta menarik unit kendaraan jika tanpa hasil keputusan pengadilan hal itu sudah jelas tertera di dalam Undang-Undang Fidusia dan jika hal itu dilanggar maka sudah jelas untuk perusahaan pembiayan (Finance) akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana,” tegas salah satu praktisi Hukum di Bogor. Yang akrab di panggil Ilham Lawyer.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/atau dalam bahasa lapangannya “Mata Elang” yang mengambil secara paksa kendaraan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka para debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.
Diakhir wawancara, Ilham Lawyer menyarankan kalau konsumen merasa dirugikan dengan melihat kejanggalan prosedur yang tidak sesuai dengan undang-undang Fidusia, maka bisa saja hal itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian. (AR)