19 Juni 2026 | Dilihat: 53 Kali

Ratna Sari Amrin Kecewa Laporan Dugaan Pelanggaran ITE Sudah 10 Bulan di Polres Jalan Di Tempat, Penyidik Berdalih Ini Laporan Pengaduan Jadi Polisi Tidak Bisa Tegas, Aneh

Ratna Sari Amrin Kecewa Laporan Dugaan Pelanggaran ITE Sudah 10 Bulan di Polres Jalan Di Tempat, Penyidik Berdalih Ini Laporan Pengaduan Jadi Polisi Tidak Bisa Tegas, Aneh

Malteng | mapikornews.com — Ratna Sari Amrin Kecewa dengan kinerja oknum - oknum penyidik Polres Maluku Tengah, karena laporan dugaan pelanggaran ITE yang dilaporkan ke Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku sudah 10 bulan  jalan di tempat, penyidik berdalih Ini Laporan Pengaduan jadi Polisi tidak bisa tegas, apakah pernyataan oknum - oknum polisi ini tidak Aneh ?. Kamis 18 Juni 2026.

Ratna Sari Amrin, kembali mendatangi Polres Maluku Tengah pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, untuk menanyakan perkembangan              kelanjutan dari laporan dugaan pelanggaran ITE, yang diduga dilakukan oleh pemilik akun FB atas nama Wandi Kas (Iswan Kasben) yang dilaporkan di Polres Maluku Tengah sudah mencapai 10 bulan, tetapi laporan diduga jalan ditempat.

Ratna Sari Amrin, selesai mendatangi polres, kepada media mapikornews.com - mengatakan saya sangat merasa kecewa dengan pelayanan dan  penjelasan oknum penyidik dan Kanitnya, yang selalu mengatakan ini laporan pengaduan jadi penyidik sudah mengirim surat undangan untuk terlapor, diminta hadir untuk dimintai klarifikasi, tetapi sudah 2 kali mengirim undangan untuk terlapor tetapi terlapor tidak hadir.                         

Ratna, mengatakan pada tanggal 11 November, orang tua dari Bachmid dan Sri ini katanya tidak mau terima surat undangan jadi waktu itu penyidik atas nama, Brigpol A Yusriadi Ode, bilang penyidik harus ambil keterangan dari terlapor Iswan Kasben dulu baru bisa panggil Sri dan Bachmid. Ratna, mengatakan menurut keterangan dari penyidik Brigpol A Yusriadi Ode, kalau terlapor Iswan Kasben sudah dipanggil tapi memang keberadaannya jauh, waktu itu jauh di Obi Maluku Utara, namun kata Ratna, saya juga bantu cari informasi mengenai  keberadaan Iswan Kasben yang saat itu ada di Ambon,dan saya kasih tahu penyidik, namun penyidik saat itu tidak melakukan pencarian, tetaoi beberapa hari kemudian baru di cari jelas tidak akan ketemu, karena yang bersangkutan memang tidak ada itikad baik untuk penuhi surat undangan penyidik.

Kata Ratna, selain penyidik Brigpol A Yusriadi Ode, saya juga menanyakan Kanit Aipda Frans Herwawan, melalui pesan WhatsApp,dengan bertanya, karena sudah ulang - ulang dibuat surat undangan tetapi terlapor tidak hadir, lalu langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh penyidik biar terlapor ini bisa hadir untuk dimintai keterangan.

Jawab Kanit Aipda Frans Herwawan, alasannya karena masih laporan pengaduan, soalnya kami  undang orang ini masih sebatas klarifikasi dan belum bisa di lakukan upaya untuk penangkapan jadi begitu sudah ee, inilah pebgangkuan seorang Kanit Reskrim.Ratna, kembali bertanya, jadi karena masih laporan pengaduan jadi penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk terlapor harus hadir?, jawab Kanit,bukan tidak bisa, bisa namun harus ada keterangan dari semua pihak yang mengetahui dan yang diduga melakukan, sehingga dijadikan alat bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara untuk penikatan status, langkahnya tetap dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan namun katong (kita) tidak bisa memaksa kehendak karna semuanya melalui mekanisme dan prosedur hukum.

Dari penjelasan penyidik Brigpol A Yusriadi Ode dan penjelasan Kanit Reskrim Aipda Frans Herwawan, ini diduga terdapat perbedaan penjelasan dalam penanganan laporan dugaan ITE ini.

Olehnya itu pelapor minta Program Mabes Polri dan Bpk Kapolda Maluku untuk mengawasi dan interfensi kinerja oknum - oknum Penyidik Polres Maluku Tengah, karena kami menduga oknum - oknum penyidik bekerja tidak profesional dan transparan, ada apa sebenarnya dibalik ini.         

Ratna Sari Amrin, sebagai pelapor kembali mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Maluku Tengah dalam menangani laporannya.   

Saya melapor dugaan pencemaran nama baik ayah saya, H Amrin Mantunainai, yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik akun FB Wandi Kas (Iswan Kasben) yang mengeluarkan kata - kata tidak pantas, caci maki dan menyebut orang tua saya bina**ng  di akun FBnya sehingga dilaporkan ke Polres Maluku Tengah pada tanggal 31 Agustus Tahun 2025. Namun sampai hari ini Jumat tanggal 19 Juni 2026, masih jalan ditempat.

Saya sudah berulang - ulang Kali datang ke Polres Maluku Tengah,untuk menanyakan kelanjutan laporan, walaupun perjalanan dari Wahai, Kecamatan Seram Utara ke Masohi menempuh perjalanan ratusan kilometer dan menempuh perjalanan 3 sampai 4 jam, namun, setiap saat kalau ditanya perkembangan, penyidik selalu beralasan ini laporan pengaduan jadi penyidik tidak bisa berbuat apa - apa kecuali kalau kasus ini sudah naik ke tahap laporan polisi.

Dan anehnya lagi kata penyidik saksi - saksi yang di panggil, kata orang tuanya sudah tidak  mau terima surat panggilan dari penyidik jadi  tidak bisa bikin apa - apa.       

Menurut Ratna, saya kasi alamat keberadaan terlapor Iswan Kasben untuk penyidik atas nama Brigpol A Yusriadi Ode, melalui pesan WhatsApp tetapi sampe sekarang tidak ada balasan, dengan demikian saya menduga kalau penyidik tidak serius dalam menangani laporan saya, dan seakan akan kami dipermainkan, olehnya itu, saya atas nama keluarga besar H Amrin Mantunainai, kami minta Propam Mabes Polri dan Bpk Kapolda Maluku untuk Interfensi kinerja oknum -  oknum penyidik Polres Kabupaten Maluku Tengah, terkait laporan saya, saya cuman mau cari keadilan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, tutupnya. (MO-AH)