Lebak-Banten | mapikornews.com — Ratusan massa yang tergabung dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, aktivis, media, dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026).
Aksi dimulai dengan titik kumpul di Plaza Lebak pada pukul 08.30 WIB, kemudian massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Lebak pada pukul 09.00 WIB. Dengan pengawalan aparat kepolisian, aksi berlangsung secara tertib, damai, dan kondusif.
Dalam orasinya, Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum.
"Kami hadir untuk menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, dugaan pengeroyokan, dan dugaan kekerasan terhadap saudara Uun harus diusut secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
1. Mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan pengeroyokan terhadap saudara Uun.
2. Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.Menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum, massa juga menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam tuntutan tersebut, massa mendesak Badan Kehormatan untuk segera memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lebak guna memberikan klarifikasi, melakukan pemeriksaan etik sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik, menjaga marwah lembaga DPRD, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dialog dengan perwakilan massa, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan dan meminta waktu selama tiga hari, terhitung sejak 23 Juli 2026, untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sesuai mekanisme dan kewenangannya. Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH ARB DPC Lebak menyampaikan apresiasi atas diterimanya aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut.
"Kami menghargai komitmen Badan Kehormatan DPRD yang meminta waktu tiga hari untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kami berharap komitmen tersebut diwujudkan dengan langkah nyata, objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini demi tegaknya hukum dan terjaganya kehormatan lembaga DPRD," ujar Andi Ambrillah.
Aksi damai berakhir dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Seluruh peserta aksi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum dan proses etik yang sedang berjalan.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang adil, profesional, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak.
"Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Andi Ambrillah. (Asp)