7 September 2026 | Dilihat: 88 Kali

RATUSAN TENAGA KONTRAK RSUD MASOHI DIDUGA “DIANAKTIRIKAN”: HONOR Rp1,5 JUTA TURUN JADI Rp700 RIBU, PEMBAYARAN TERLAMBAT 2–3 BULAN!

RATUSAN TENAGA KONTRAK RSUD MASOHI DIDUGA “DIANAKTIRIKAN”: HONOR Rp1,5 JUTA TURUN JADI Rp700 RIBU, PEMBAYARAN TERLAMBAT 2–3 BULAN!

DPD LSM - IIK: PEMDA DAN DPRD MALTENG JANGAN HANYA URUS PPPK PARUH WAKTU, NASIB TENAGA KONTRAK JANGAN DIABAIKAN 

Malteng | mapikornews.com — Nasib ratusanAN tenaga kontrak kerja tahunan pada RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Mereka yang selama bertahun - tahun mengabdi dan bekerja berdasarkan kontrak tahunan disebut menghadapi persoalan serius terkait besaran honorarium dan ketepatan waktu pembayaran.   Senin 07 September 2026.         

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM-IIK) Kabupaten Maluku Tengah, dalam kontrak kerja tercantum honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan, dengan pembayaran yang disebut dilakukan pada awal tiap bulan berjalan.

Namun, kondisi yang dipersoalkan saat ini justru berbeda. Honorarium tenaga kontrak tersebut disebut mengalami penurunan hingga sekitar Rp700.000 per bulan. Tidak hanya itu, pembayaran honorarium juga disebut terkadang mengalami keterlambatan hingga dua bahkan tiga bulan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib tenaga kontrak yang setiap hari tetap dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab, sementara hak mereka justru disebut tidak diterima sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak?

5–6 TAHUN MENGABDI, JANGAN SAMPAI DIPERLAKUKAN SEPERTI “ANAK TIRI”

Ketua DPD LSM-IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky.S.Sos, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil.

Tenaga kontrak kerja tahunan bukan sekadar angka dalam daftar pegawai. Mereka adalah orang - orang yang selama bertahun - tahun ikut menopang pelayanan kesehatan di RSUD Masohi.

Jika benar terdapat tenaga kontrak yang telah mengabdi selama bertahun - tahun, tetapi honorarium yang diterima justru jauh di bawah angka yang tercantum dalam kontrak serta pembayarannya terlambat berbulan - bulan, maka kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Jangan hanya karena sekarang perhatian pemerintah tertuju kepada PPPK paruh waktu, lalu tenaga kontrak kerja tahunan dilupakan. Mereka juga manusia, mereka juga bekerja, mereka juga memiliki kebutuhan hidup dan hak yang harus diperhatikan,” demikian sikap DPD LSM - IIK sebagaimana disampaikan dalam sorotannya.

Menurut Ketua LSM-IIK, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah tidak hanya berpihak kepada kelompok tertentu.

Jangan sampai tenaga kontrak kerja tahunan diperlakukan seperti anak tiri: dibutuhkan ketika pelayanan membutuhkan tenaga, tetapi ketika menyangkut kesejahteraan dan hak, mereka justru dibiarkan menggantung.

PEMDA DAN DPRD MALTENG JANGAN TUTUP MATA

DPD LSM-IIK secara khusus mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak hanya sibuk membicarakan nasib PPPK paruh waktu.

Persoalan ratusan tenaga kontrak di RSUD Masohi juga harus dibuka secara transparan. Pemerintah dan DPRD diminta melakukan pengecekan terhadap:

kontrak kerja tenaga kontrak;

besaran honorarium yang tercantum dalam kontrak;

dasar perubahan atau penurunan honorarium;

mekanisme pembayaran honorarium;

alasan keterlambatan pembayaran hingga dua atau tiga bulan;

serta sumber dan mekanisme penganggaran honorarium tersebut.

Jika angka Rp1,5 juta memang tercantum dalam kontrak, lalu mengapa yang diterima disebut hanya sekitar Rp700 ribu? Pertanyaan inilah yang menurut DPD LSM-IIK wajib dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

DINAS TENAGA KERJA JANGAN HANYA “GARANG” KE SWASTA

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja.

Ketua DPD LSM - IIK meminta Dinas Tenaga Kerja tidak hanya tampil tegas melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta, tetapi juga memastikan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan lembaga atau badan layanan milik pemerintah daerah mendapatkan perhatian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ketenagakerjaan, menurut LSM - IIK, jangan sampai menimbulkan kesan tajam ke perusahaan swasta tetapi tumpul ketika berhadapan dengan lembaga pemerintah daerah.

Jika memang terdapat persoalan hak tenaga kerja, maka harus ada pemeriksaan dan penjelasan berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku.

“Jangan sampai Dinas Tenaga Kerja justru dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan ketika persoalan tenaga kontrak terjadi di lingkungan pemerintah daerah sendiri,” tegas Ketua DPD LSM - IIK dalam sorotannya.

BUKAN MINTA BELAS KASIHAN, MEREKA MENUNTUT KEJELASAN HAK

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata - mata soal angka Rp700 ribu atau Rp1,5 juta.

Ini menyangkut kepastian, transparansi dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga kontrak yang setiap hari bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Ketua DPD LSM - IIK meminta Bupati Maluku Tengah, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, manajemen RSUD Masohi serta instansi terkait duduk bersama dan membuka persoalan tersebut secara terang - benderang.

Jangan sampai tenaga kontrak baru dicari ketika rumah sakit membutuhkan tenaga, tetapi ketika berbicara mengenai hak dan kesejahteraan, mereka justru berada di urutan paling belakang.

Lima hingga enam tahun mengabdi bukan waktu yang singkat. Jangan biarkan pengabdian mereka berakhir hanya dengan status sebagai tenaga yang terus diperpanjang kontraknya, tetapi kesejahteraannya tidak pernah mendapatkan kepastian.

Mapikornews.com menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, manajemen RSUD Masohi dan Dinas Tenaga Kerja terkait persoalan honorarium dan keterlambatan pembayaran tersebut. (MO-AH).