Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pemuda berinisial A (19) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP. J. Munthe, S.H menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika, personel Polres Tapteng bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekira pukul 02.30 WIB. Dan akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan," ucap Kasat Narkoba, Kamis (25/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan A. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 ( tujuh ) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Dalam interogasi awal di lapangan, A mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kelurahan Pinang Sori. Petugas sempat melakukan pengejaran ke kediaman J, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk memburu pemasok utama, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), ujar Kasat Narkoba. (Basyar Smtp).
Sumber: Humas Polres Tapteng