Malteng | mapikornews.com — Pengacara muda, Ridwan Karim, S.H., menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratu Andi Syarif Bugis yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 14 hari dalam kondisi koma di RSUD Teluk Bintuni, Papua Barat. Minggu 19 Oktober 2026.
Kepada media mapikornews.com - melalui pesan WhatsAppnya, Ridwan mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan melalui penyelidikan yang independen, menyeluruh, dan objektif. Ia menegaskan, kematian Pratu Andi Syarif Bugis tidak boleh diperlakukan semata - mata sebagai persoalan pelanggaran disiplin internal militer, melainkan harus ditelusuri sebagai dugaan tindak pidana yang membutuhkan proses hukum secara serius.
Menurut keterangan yang disampaikan Ridwan, sebelum meninggal dunia, korban mengalami trauma berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan intensif. Ia juga menyebutkan adanya informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan visum yang menunjukkan keretakan tulang tengkorak serta pendarahan otak yang parah. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan hantaman benda tumpul yang disebut - sebut dilakukan oleh senior korban di satuannya.
Meski demikian, dugaan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban harus dipastikan melalui penyidikan profesional, pemeriksaan bukti medis, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
RIDWAN: JANGAN ADA YANG DITUTUP - TUTUPI
Ridwan menilai, keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan keluarga dan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta aparat yang berwenang mengusut perkara tersebut secara tuntas, termasuk menelusuri kronologi kejadian, dugaan keterlibatan pihak - pihak tertentu, serta memastikan tidak ada upaya melindungi siapa pun apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Menurutnya, proses hukum harus mengedepankan objektivitas dan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal apabila bukti - bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai ada fakta yang disembunyikan atau pihak tertentu yang dilindungi. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kematian Pratu Andi Syarif Bugis,” demikian inti desakan yang disampaikan Ridwan.
DESAK PTDH JIKA TERBUKTI BERSALAH
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, Ridwan juga meminta agar pihak - pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan berat tersebut dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin militer yang berlaku.
Ia menilai, tindakan kekerasan yang terbukti dilakukan oleh anggota militer terhadap sesama prajurit bertentangan dengan nilai - nilai keprajuritan, khususnya semangat menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan sebagaimana tercermin dalam Sapta Marga TNI.
Bagi Ridwan, penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut komitmen institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
Karena itu, ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
KEADILAN BAGI KORBAN DAN KELUARGA
Kasus kematian Pratu Andi Syarif Bugis menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan seorang prajurit yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam lingkungan kedinasannya.
Ridwan berharap aparat berwenang memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, memastikan bukti - bukti penting diamankan, serta memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta yang sebenarnya dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kematian Pratu Andi Syarif Bugis harus diusut sampai tuntas. Jika terbukti ada tindak pidana, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” menjadi pesan utama dalam desakan tersebut.
Kini, transparansi dan keseriusan aparat dalam mengusut perkara menjadi hal yang dinantikan keluarga korban dan masyarakat. Pengungkapan fakta secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keadilan bagi Pratu Andi Syarif Bugis. (MO-AH)