26 September 2025 | Dilihat: 473 Kali

"SADIS" Pelanggan Resto Dapur Solo Grand Pramuka Dipermalukan, Dituduh Belum Bayar

"SADIS" Pelanggan Resto Dapur Solo Grand Pramuka Dipermalukan, Dituduh Belum Bayar
"SADIS" Pelanggan Resto Dapur Solo Grand Pramuka Dipermalukan, Dituduh Belum Bayar 

Jakarta Rawasari || mapikornews.com

Bagi Pelanggan Resto Dapur Solo Grand Pramuka diharapkan hati hati ! hati hati ! makan disitu bisa dituduh tidak bayar walaupun sudah bayar, seperti apa yang dialami saya dan rekan.

Melalui pesan singkat WhatsApp saya M. Nasir Umar pemimpin umum / Redaksi media mapikornews.com diundang Taufik Rahman
S.sos, SH, pendiri organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sebagai Dewan Pakar pada organisasi Pengusaha Media Online MIO yang beranggotakan ratus media online yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Undangan tersebut dalam rangka menyambut tamu dari Lampung yang kebetulan sedang di Jakarta, dan tempat yang dipilih untuk pertemuan tersebut resto Dapur Solo Grand Pramuka, sebelum selesai pertemuan Taufik Rahman pamit sebentar untuk ke kasir bayar pesanan makan yang dipesan.

Selesai pertemuan ketika hendak pulang kami dikejar salah seorang pelayan resto Dapur Solo Grand Pramuka, didepan tamu dari Lampung dengan nada kasar pelayan tersebut menuduh kami belum membayar pesanan yang kita makan.

Kami merasa sangat dipermalukan oleh pelayan tersebut, untungnya Struk Bukti Pembayaran masih disimpan dikantong Taufik Rahman, perlakuan pelayanan Resto Dapur Solo Grand Pramuka sangat tidak profesional, tuduhan tersebut merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan hal ini melanggar hukum.

Selain melanggar perbuatan tidak menyenangkan Resto Dapur Solo Grand Pramuka juga melanggar Undang Undang Konsumen oleh sebab itu kami himbau agar para pelanggan hati hati jika makan minum di resto Dapur Solo Grand Pramuka, jangan sampai dipermalukan.

Perbuatan memalukan yang dilakukan terkait pelayanan resto Dapur Solo terhadap kami sangat sadis, perbuatan tersebut sedang kami pertimbangkan untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum kepolisian.