Sulut | mapikornews.com — Mengapa sang driver harus menjadi pesakitan, sementara pengemudi tersebut hanya menjadi bagian dari peserta lomba drag race. Rasanya kurang elok meniimpahkan insiden maut itu kepada sang driver.
Langkah ini dinilai telah melukai rasa keadilan publik dan mengundang tanya dari berbagai elemen masyarakat Sulawesi Utara dan ikut menyoroti perihal penetapan tersangka terhadap sang pengemudi. Diduga tindakan tersebut, tak sesuai azas dan norma-norma hukum yang berlaku.
Sebab, insiden tersebut bukan murni kecelakaan lalu lintas sebagaimana lazimnya, dimana sang pengendara harus bertanggungjawab jika mengalami kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Konteksnya berbeda dengan iven yang digelar oleh Ormas Tidar, dimana panitia sepenuhnya harus bertanggungjawab apabila menimbulkan korban jiwa, bukan sang pengendara yang jadi pesakitan, aneh bin ajaib.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi dinilai tak wajar dan diduga tidak sah, berpotensi di gugat lewat pra-peradilan sebab, sang driver hanya sebagai peserta lomba. Jangan ada pengaburan terhadap aktor utama karena yang bersangkutan diduga anak orang kuat Sulut, pengusutan insiden maut itu harus dikakukan secara profesional, transparan dan tidak boleh ada yang di tutup-tutupi
Publik berharap, Polda Sulut harus lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka terkait insiden maut yang menimpa penonton. Faktor sebab akibat harus di kedepankan, mengapa kegiatan itu di gelar, siapa yang menggelar, siapa-siapa saja pesertanya, berapa jumlah peserta dan siapa penanggungjawab kegiatan tersebut. Hal ini seharusnya jadi pedoman pihak penyidik dalam melakukan pengusutan terhadap tragedi maut yang menelan korban jiwa.
Sementara itu gelaran drag race yang dihelat di jalan umum diduga melanggar Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Regulasi ini mencakup definisi, pengelompokan, wewenang, hingga pengusahaan jalan.
Selain itu pihak penyelenggara juga diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini berlaku untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas dan menggantikan undang-undang lama yaitu UU Nomor 14 Tahun 1992.
Pihak penyelenggara atau penggelar ajang drag race di jalan umum yang berujung pada hilangnya nyawa manusia dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung pada unsur kelalaian.
Aksi drag race atau adu kecepatan di jalan umum yang tidak memiliki izin resmi dikategorikan sebagai balap liar.
Jika kegiatan ilegal ini menimbulkan korban jiwa, pelaku, penyelenggara, atau pihak terkait dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 karena Kelalaian Pasal 310 ayat 4 Pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Jika pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Pelanggaran Aksi Balapan (Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b): Kegiatan berbalapan di jalan umum sendiri memiliki sanksi tersendiri berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta, yang dapat dilapis dengan pasal akibat kecelakaan (luka/kematian).
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 12 jo. Pasal 63): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (seperti menutup jalan umum tanpa izin untuk arena balap) dapat dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Jika panitia atau pemberi izin lalai dalam menerapkan standar keamanan (seperti tidak adanya pembatas penonton atau lintasan yang tidak steril) sehingga menyebabkan kematian, panitia juga terancam pidana karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (misalnya Pasal 474 ayat 3 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun). (John-Sulut)