Pangkalpinang | mapikornews.com — Sidang dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter kembali digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/05/2026). Sidang yang menghadirkan dr Ratna Setia Asih sebagai pihak teradu itu menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pelayanan medis terhadap pasien anak. Selasa (19/5/2026)
Perkara tersebut bermula dari laporan Yanto, orang tua almarhum Aldo, yang meminta adanya pemeriksaan etik dan disiplin profesi terhadap penanganan medis yang dilakukan sebelum anaknya meninggal dunia.
Suasana sidang tampak berbeda dari biasanya. Puluhan personel Polda Kepulauan Bangka Belitung disiagakan di sekitar lokasi guna mengantisipasi membludaknya perhatian publik dan menjaga jalannya persidangan tetap kondusif.
Sejumlah pihak turut hadir mengikuti proses persidangan, mulai dari keluarga almarhum, aktivis perlindungan perempuan dan anak, hingga saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Tampak hadir Zubaidah selaku aktivis perlindungan perempuan dan anak Bangka Belitung serta Dian Wahyuni dari Lembaga Malpraktek Riau yang mendampingi pihak pengadu dalam sidang tersebut.
Sementara itu, dr Ratna hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni advokat Hangga Oktafandany SH dan Gerry Detriyadi, S.H., bersama sejumlah saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan etik profesi tersebut.
Majelis sidang sendiri terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran, yakni Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.
Dalam keterangannya usai persidangan, kuasa hukum dr Ratna, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa komplikasi maupun kerugian yang dialami pasien tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai akibat langsung dari tindakan medis yang dilakukan kliennya.
Menurut Gerry, pada saat peristiwa terjadi, dr Ratna sebenarnya tengah berada di luar jadwal dinas dan sedang menjalani hari libur. Namun karena mendapat panggilan dari dokter jaga rumah sakit, dr Ratna tetap datang untuk memberikan pertolongan medis kepada pasien.
“Klien kami tetap hadir memberikan pelayanan medis meskipun sedang tidak bertugas. Itu bentuk tanggung jawab profesional sebagai dokter,” ujar Gerry.
Ia menegaskan seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai standar profesi kedokteran dan prosedur operasional rumah sakit. Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kelalaian profesional atau *professional negligence* dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar proses penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta medis, rekam penanganan pasien, serta pendapat para ahli, bukan dipengaruhi asumsi ataupun tekanan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak pengadu berharap majelis mampu mengungkap secara terang proses pelayanan medis yang diterima almarhum Aldo sebelum meninggal dunia. Keterangan saksi dan ahli dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi dalam perkara tersebut.
Hingga sidang ditutup, Majelis Disiplin Profesi belum menyampaikan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke agenda tambahan atau langsung memasuki tahapan pembacaan putusan.
Kasus ini masih menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan. Publik kini menunggu sikap serta keputusan majelis terhadap perkara yang telah menyita perhatian tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (RF/M.Zen/KBO Babel)