Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Fenomena penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam status "Nonjob" atau sering disebut istilah lapangan sebagai "digudangkan", "disekolahkan di lemari", atau "ditaruh di pojok" tanpa beban tugas yang jelas, kini menjadi sorotan tajam.
Praktik ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembunuhan karakter sekaligus pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merugikan masyarakat luas. Secara bahasa birokrasi, status ini dikenal sebagai "diberhentikan dari jabatan" atau menjadi "staf tanpa tugas tambahan".
Dalam kondisi ini, status kepegawaian dan gaji pokok tetap berjalan, namun wewenang, jabatan, dan tanggung jawab dicabut. Mereka hanya disuruh "standby" di tempat yang sering kali tidak memadai, tanpa arah dan tujuan yang jelas, hingga waktu yang tidak ditentukan.
Berkembang pandangan di masyarakat bahwa penempatan status Nonjob adalah hak prerogatif mutlak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, pandangan ini perlu diluruskan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Secara prinsip, Bupati memang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di lingkungannya. NAMUN, kewenangan ini bukanlah hak yang bebas tanpa batas atau bisa digunakan semena-mena.
Hak prerogatif dalam manajemen ASN harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip Sistem Merit (meritokrasi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, manajemen kepegawaian wajib dilaksanakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan keadilan tanpa diskriminasi.
Jika Nonjob dilakukan hanya karena alasan politik seperti "bukan orang kita", "tidak sefrekuensi", atau "bukan tim sukses" tanpa bukti pelanggaran atau evaluasi kinerja yang jelas, maka itu bukan lagi hak prerogatif, melainkan penyalahgunaan wewenang.
Praktik ini disebut sebagai "pembunuhan karakter" karena dampaknya yang sangat serius. ASN yang mengalami kondisi ini kehilangan motivasi, kemampuan profesional menjadi tumpul, bahkan dalam kurun waktu dua tahun bisa mengalami gagap teknologi (gaptek).
Lebih dari itu, ketidakpastian status ini merupakan bentuk kekerasan psikis dalam lingkungan birokrasi. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 dan 24 yang menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karir.
Penempatan nonjob tanpa alasan hukum yang kuat dan prosedur yang benar adalah pelanggaran nyata. "Jika pencopotan jabatan dilakukan hanya karena alasan 'bukan orang kita' atau 'tidak sefrekuensi' tanpa dasar yang kuat, ini menciptakan demotivasi massal.
ASN yang bekerja keras akan berpikir, untuk apa loyal dan berprestasi jika ujungnya disingkirkan? Padahal yang dibutuhkan rakyat adalah pejabat yang kompeten, bukan sekadar yang disukai," ungkap sumber pengamat birokrasi yang dihimpun media ini, medio April 2026.
Secara ekonomi, praktik ini sangat merugikan. Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan dari uang rakyat, namun output kerja nol. Ini adalah belanja pegawai yang mubazir. Niat awal pembenahan birokrasi menjadi sia-sia, yang tersisa hanya kerugian negara dan pelayanan publik yang mandek.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), fenomena ini juga terjadi, menyasar beberapa pejabat struktural eselon II dan III. Masyarakat dan kalangan birokrasi berharap, penataan kepegawaian dilakukan dengan cara yang manusiawi dan profesional.
"Jika memang dianggap perlu menempatkan di jabatan lain, sebaiknya berikan tugas yang setara atau mungkin turun satu tingkat, namun tetap produktif. Jangan sampai terjadi pembiaran yang terkesan diskriminatif, yang tidak hanya menyakiti individu ASN tersebut, tapi juga membebani psikologis keluarga mereka," tegas sumber terpercaya.
Perlu dipahami bersama, tidak semua perubahan jabatan adalah salah. Namun ada batas tegas antara yang sah dan yang dzalim: Yang Sah & Legal:- Karena hukuman disiplin berat dengan putusan BAPEK.- Karena restrukturisasi organisasi (jabatan dihapus).- Diberi tugas baru yang setara (Tim percepatan, Plh, Stafsus).- Proses melalui mekanisme Baperjakat. Yang Dzalim & Harus Dilawan: - Alasan politik: "Bukan tim sukses" atau "Tidak sefrekuensi".- Jabatan masih ada, tapi langsung diisi orang lain.- Hanya disuruh absen, tanpa SK tugas yang jelas.
Untuk menghentikan praktik ini, diperlukan keberanian dan kepatuhan pada aturan: Bagi ASN yang terkena dampak:
1. Minta Legalitas: Tuntut SK pencopotan dan alasan tertulis. Jika tidak diberikan, itu adalah maladministrasi yang bisa dilaporkan ke Ombudsman.
2. Gunakan Hak Banding: Ajukan keberatan ke BKN dalam waktu 14 hari sejak keputusan. Proses ini gratis dan banyak kasus yang dimenangkan.
3. Jangan Diam: Jangan biarkan rasa malu atau takut menghalangi hakmu. Bagi Pimpinan Daerah:Penataan birokrasi itu perlu, namun gunakan instrumen Uji Kompetensi dan Assessment, bukan sekadar "like-dislike". Pejabat yang bekerja benar adalah aset, bukan ancaman, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Bagi Masyarakat dan DPRD Awasi anggaran. Biaya gaji ASN nonjob adalah beban APBD yang tidak produktif. Intinya, nonjob dengan alasan politik atau hal lainnya, tanpa bukti kuat bukan hanya menyakiti individu PNS, tetapi mencederai profesionalisme birokrasi dan melukai pelayanan publik. Reformasi birokrasi seharusnya membawa kemaslahatan, bukan justru menciptakan korban. (Jdk)