25 April 2024 | Dilihat: 123 Kali

Tenaga Sukarela Kesehatan Langkat, Dengan Cucuran Air Mata Mengadu Ke Komisi B DPRD Langkat

noeh21
    
Langkat-Sumut | mapikornews.com — Sekitar lima puluhan orang tenaga sukarela kesehatan (TKS) yang mewakili tenaga sukarela di seluruh puskesmas yang ada di kabupaten Langkat, dan yang tergabung dalam Forum silaturahmi tenaga sukarela kesehatan (FSTSK) kabupaten Langkat, menyampaikan keluh kesahnya ke kantor DPRD Langkat melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Langkat, Rabu, (24/04/2024) di Stabat.

RDP tersebut terlaksana di ruang rapat komisi B DPRD Langkat, yang di pimpin langsung ketua Komisi B DPRD Langkat, Fatimah, S.Pd, M.Si dan dihadiri anggota Komisi B Juriah, Samsul Rizal dan Muhammad Sidiq.

Mulyana Sitepu, Ketua Forum silaturahmi tenaga sukarela kesehatan (TSK) kabupaten dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tenaga sukarela yang ada di kabupaten Langkat sebanyak 936 orang.

”Kami sudah bertahun-tahun menjadi tenaga sukarela di puskesmas masing- masing, selama ini kami tidak ada menuntut apa-apa dari kepala Puskesmas (Kapus) kami. Dan kami yang sudah tergolong bapak-bapak dan ibu-ibu ini kiranya dapat diperhatikan oleh pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Langkat, agar kami terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sehingga kami dapat mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2024 ini.  Kami berharap ada perhatian pemerintah dengan memberikan insentif, Jaminan Kesehatan (Jakes) dan jaminan ketenagakerjaan kepada kami ” terang Mulyana Sitepu dengan nada yang tersedu-sedu.

Dengan raut wajah sedih dan deraian air mata, Keluh kesah juga disampaikan beberapa tenaga sukarela terkait kejelasan masa depan mereka sebagai tenaga sukarela yang kurang mendapat perhatian pemerintah.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Langkat Fatimah mengatakan, ” Atas nama komisi B kami telah mendengar apa yang menjadi keluh kesah mereka. Pertama, kita akan mempertanyakan tentang bagaimana status mereka nantinya, harapan kita mereka terdata di dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya kita akan mempertanyakan ke kementerian kesehatan terkait sistem MK, mereka sudah masuk dalam sistem informasi tetapi ada edaran atau aturan baru yang didapat oleh daerah bahwa yang boleh mengikuti seleksi P3K mereka yang sudah terdata di data base BKN. Sedangkan mereka sudah melihat bahwa mereka tidak terdata di data Base BKN, ini yang akan kita perjuangkan agar mereka terdata dan dapat mengikuti P3K tahun 2024 ini, ungkap Fatimah.

Selain itu, kata Fatimah kita juga akan mendorong pemkab Langkat untuk memperhatikan kesejahteraan mereka agar dapat memberikan insentif, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan. Intinya, komisi B akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kami berharap kepada bapak dan ibu tenaga sukarela kesehatan untuk bersabar ” himbau ketua komisi B.

Pada RDP tersebut, mewakili kepala dinas kesehatan kabupaten Langkat hadir Bagian SDM dr.Sofiani, dr.Sayon dan dr. Ramadhan. (Basar.S)