Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Eksistensi dan kinerja Dewan Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kini menjadi sorotan dan perhatian serius berbagai kalangan.
Pasalnya, keberadaan lembaga tersebut yang seharusnya berfungsi strategis, dinilai belum menunjukkan kinerja optimal maupun keaktifan dalam menyuarakan isu-isu strategis pembangunan pendidikan daerah.
Bahkan pembentukan Dewan Pendidikan yang baru hanya tampaknya sebatas wacana, isu tanpa tindakan nyata yang dianggap lamban terkesan pembiaran oleh jajaran petinggi Diknas Tanjabtim.
Butuh percepatan, hal ini sejalan dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, Dillah Hich - Muslimin Tanja, yang terus mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan lompatan inovasi dan optimalisasi kinerja yang berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam sektor pendidikan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari visi misi "Tanjabtim Merata - Bahagia".
Secara definisi dan aturan, Dewan Pendidikan adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat. Lembaga ini memiliki tugas menyalurkan aspirasi, memberikan pertimbangan, dan dukungan demi peningkatan kualitas pendidikan, serta menjadi mitra strategis Dinas Pendidikan.
Pembentukan lembaga ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat konstitusi. Hal ini diatur secara jelas dalam: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56).Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.Serta berbagai kebijakan Kemendikbudristek, termasuk Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 mengenai pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
"Dewan Pendidikan sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan secara berkelanjutan, menciptakan sistem pendidikan yang berkarakter, berdaya saing, serta melahirkan generasi yang disiplin dan berintegritas," ujar narasumber dari kalangan pendidikan.
Merespons kondisi yang dinilai stagnan dan kurang produktif selama bertahun-tahun, para pemangku kepentingan, termasuk pihak Kepala Sekolah, menyampaikan desakan keras. Mereka meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Syafaruddin dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Budi Kurniawan segera mengambil langkah konkret untuk membentuk dan memfungsikan kembali Dewan Pendidikan Tanjabtim.
Kondisi saat ini dinilai tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ketidakaktifan lembaga ini memberikan kesan adanya pembiaran dan sikap pasif dari stakeholder terkait, padahal tantangan dan kompleksitas masalah pendidikan semakin meningkat dan membutuhkan peran serta masyarakat luas.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan perbaikan. "Pembentukan Dewan Pendidikan yang baru harus dipandang sebagai bagian dari inovasi dan percepatan pembangunan pendidikan. Lembaga ini harus benar-benar independen, proaktif, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta pemberian masukan demi terciptanya pendidikan yang berkualitas di Tanjabtim," tegasnya.
Diharapkan, lembaga ini nantinya dapat beradaptasi langsung dengan lingkungan sekolah, bekerja efektif, dan bebas dari tekanan, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang lebih baik. (Jdk)