SBB-Ambon | mapikornews com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (Kejari SBB) didesak untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan laporan dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Kamis 13 Agustus 2026.
Desakan tersebut kembali menguat setelah perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru Tahun Anggaran 2023 disebut telah dilakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 Agustus 2026.Publik kini menunggu langkah konkret Kejari SBB.
Setelah perkara diekspose bersama Kejati Maluku, masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan status hukum pihak - pihak yang diduga bertanggung jawab akan ditentukan.
Jika dalam proses penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, maka penetapan tersangka tentu menjadi bagian penting dari proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sebaliknya, apabila penyidik belum menemukan bukti yang cukup, Kejari SBB juga berkewajiban memberikan penjelasan secara transparan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut. Jangan sampai perkara yang menyangkut penggunaan uang negara justru berlarut - larut tanpa kepastian.
Penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Masyarakat tidak membutuhkan perkara yang hanya berhenti pada tahap pemeriksaan dan ekspose. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Kejari SBB juga diminta tidak membiarkan munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya penanganan perkara tersebut.
Apalagi perkara yang berkaitan dengan DD dan ADD menyentuh langsung kepentingan masyarakat Desa.Kini bola berada di tangan Kejari SBB.
Apakah setelah ekspose bersama Kejati Maluku pada 5 Agustus 2026 perkara ini akan segera menemukan titik terang, atau kembali berjalan tanpa kepastian? publik menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Media ini membuka ruang kepada pihak - pihak yang disebut atau terkait perkara tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. (MO-AH).