2 November 2026 | Dilihat: 59 Kali

Perumda Pasar Jaya Diingatkan: Selamatkan Aset di Era DKJ atau Terjerat Pidana Korporasi KUHP Baru

Perumda Pasar Jaya Diingatkan: Selamatkan Aset di Era DKJ atau Terjerat Pidana Korporasi KUHP Baru

Jakarta | mapikornes.com — Pakar hukum pertanahan dari Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur Noija, SH, memberikan warning keras kepada Perumda Pasar Jaya. Di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ), BUMD tersebut wajib melakukan bersih-bersih (clean-up) aset secara masif jika tidak ingin terjerat rezim baru KUHP 2023.

Arthur menilai, banyak aset Pasar Jaya yang berpotensi bermasalah, mulai dari status kepemilikan tanah, hak pengelolaan, hingga PKS yang timpang dan merugikan keuangan daerah. Hal ini harus segera diselamatkan.

Menurut Arthur, ada dua pisau analisis untuk membedah bobroknya tata kelola aset Pasar Jaya.

Pertama, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Friedman menyebut hukum yang baik harus punya Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum yang kuat. Di Pasar Jaya, ketiganya masih lemah.

Strukturnya, tata kelola aset dan kelembagaan legal korporasi belum solid. Substansinya, banyak Perda dan PKS dengan swasta yang tidak adaptif dan membuka ruang penyelundupan hukum. Budayanya, masih ada praktik pungli dan premanisme di area pasar yang merusak iklim bisnis.

Kedua, Teori Keadilan Thomas Aquinas. Arthur menekankan prinsip Justitia Distributiva dan Justitia Commutativa.

Jangan sampai aset publik yang seharusnya untuk mensejahterakan pedagang kecil dan UMKM, justru dikuasai segelintir oligarki. Dan setiap kerja sama aset harus adil secara komutatif, nilai konsesi tidak boleh merugikan negara.

Yang paling krusial, sambung Arthur, adalah korelasi dengan KUHP 2023 (UU No.1/2023).

"KUHP baru mempertegas korporasi termasuk BUMD dapat dipidana. Pasal 45-50 mengatur jika manajemen melakukan pembiaran penyerobotan aset atau terlibat perikatan ilegal yang merugikan publik, korporasi dan pengurusnya bisa dijerat pidana," tegas Arthur kepada mapikornews, com Senin (2/11).

"Ketidakpastian hukum atas aset di masa lalu harus diselesaikan melalui inventarisasi dan sertifikasi aset secara masif agar tidak memicu delik korporasi atau kerugian keuangan negara," tambahnya.

Arthur menyimpulkan, di era DKJ, Pasar Jaya harus bertransformasi. Bukan hanya mengelola pasar tradisional, tapi menjadi motor penggerak ekonomi logistik dan ketahanan pangan yang bersih dari praktik korupsi aset. (NBU/Red)