Malteng | mapikornews.com — 4 Tahun Terima Gaji dan terima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa mengajar, oknum guru SD Negeri 160 Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku ini diduga dilindungi oleh Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Maluku Tengah. Masohi 28 Juni 2026.
Polimik terkait oknum guru pada SDN 160 Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga 4 tahun menerima gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa mengajar, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik sesama guru SDN 160, maupun mantan korwil pendidikan di Kecamatan Teon Nila Serua (Waipia/TNS).
Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan berupa wawancara dari sumber - sumber yang mereka minta untuk nama mereka tidak disebutkan, mengakui kalau guru atas nama Steven Marwa sudah hampir 4 tahun tidak mengajar, walaupun sering kita melihat beliau mondar mandir dengan motor antar cucunya.
Kata mereka, Pa Seven Marwa itu mengajar mata pelajaran penjaskes ,namun karena tidak pernah hadir,jadi mata pelajaran dari Pa Steven sering diajarkan oleh guru - guru lain walaupun bukan bidang studi mereka, dan saat mau ujian tahun 2025, setelah terjadi perdebatan di internal guru guru, baru Pa Steven Marwa hadir untuk kasi ujian, setelah itu sampai sekarang tidak pernah masuk sekolah, tetapi anehnya Pa Steven Marwa tiap bulan dapat gaji dan terima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999, Tentang Pers, Pasal,1, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 18, media mapikornews.com - melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi operator SDN 160, Maluku Tengah yang berlokasi di Negeri Layeni, menanyakan terkait data kehadiran dan jam mengajar oknum guru atas nama Steven Marwa, operator melalu telepon selulernya, menjelaskan memang benar Pa Steven Marwa mengajar pada SDN 160, sebelumnya beliau Pengawas Sekolah, tetapi entah kenapa, beliau datang ke SDN 160, dan minta untuk mengajar, karena kata beliau sudah berkordinasi dengan Pihak Dinas Pendikan Kabupaten Maluku Tengah, sehingga kepala sekolah SDN 160 menerima untuk mengajar disekolah.
Ditanyakan apa benar guru Stewen Marwa tidak pernah masuk sekolah, tetapi beliau terima Tunjangan Profesi Guru, benar beliau yang saya tau dari bulan Pebruari 2025 tidak pernah masuk sekolah, beliau perna hadir saat anak anak mau ujian tahun 2025, dan terkait dengan Pa Steven Marwa terima gaji dan terima Tunjangan Profesi Guru itu kewenangan kepala Dinas Pendikan Kabupaten Maluku Tengah.
Dari penyampaian berbagai pihak, termasuk operator SDN 160, ini maka, diduga kuat kepala dinas Pendidikan Maluku Tengah terlibat dalam hal ini, karena sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah peraturan mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Secara garis besar, peraturan ini mengatur pedoman penyaluran tiga bentuk kesejahteraan bagi para guru di daerah:Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus (seperti daerah terpencil atau tertinggal).
Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi, guna memenuhi kebutuhan hidup minimum. Aturan ini memastikan hak - hak keuangan guru disalurkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan. Pertataan, apakah pencairan tunjangan profesi guru ada rekomendasi dari kepala Dinas Pendikan, jawabanya,,, Ya, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) memerlukan rekomendasi atau surat usulan layak bayar dari atasan langsung, yang dalam skema alur biayanya akan disahkan dan diteruskan oleh Kepala Dinas terkait sebelum dana disalurkan.
Berikut adalah alur dan dokumen penting terkait rekomendasi tersebut:Penerbitan SKTP: Syarat utama pencairan adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari instansi berwenang (seperti Kemendikbudristek/Kemenag). Rekomendasi atasan.
Guru juga harus melengkapi berkas berupa rekomendasi layak bayar dan surat keterangan aktif mengajar yang dibuat oleh Kepala Sekolah.
Pengesahan Dinas: Berkas tersebut akan diverifikasi oleh operator dinas dan Kepala Seksi, kemudian Kepala Bidang akan mengusulkan pencairan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui.
Dengan demikian kepala Dinas Pendikan harus bertanggung jawab atas penerimaan gaji dan Tunjangan Profesi Guru Steven Marwa yang sudah 4 tahun tidak mengajar tetapi terima gaji dan Tunjangan Profesi Guru.
Dengan demikian maka diduga kuat ,kepala sekolah, operator sekolah, operator Dinas Pendikan dan Kepala Dinas Pendikan terlibat dan bertanggung jawab atas gaji dan Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh oknum guru SDN 160 Maluku Tengah yang 4 tahun tidak mengajar tetapi terima gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), olehnya itu, Aparat Penegak Hukum diminta untuk mengusut kasus ini. (MO-AH).